Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Polresta Manokwari Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong, Didominasi Anak di Bawah Umur – Hasil Curian Dijual untuk Beli Miras dan Ganja

Polresta Manokwari Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong, Didominasi Anak di Bawah Umur – Hasil Curian Dijual untuk Beli Miras dan Ganja

 

Manokwari,beritago.com – Aksi pencurian di rumah kosong milik mantan pegawai Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus sembilan dari sebelas pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong.

Kasus ini terjadi di rumah korban berinisial BY yang berlokasi di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari. Saat kejadian, korban sedang bertugas di Kejari Kaimana, sementara suaminya bekerja di Kabupaten Teluk Wondama. Rumah dalam keadaan kosong itulah yang kemudian menjadi sasaran empuk para pelaku.

“Sembilan orang tersangka kami tangkap di kawasan Arowi. Barang bukti berupa peralatan rumah tangga juga telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, melalui Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Selasa (21/10/2025).

Majelis TPGR Papua Barat Ultimatum 10 Hari, Kerugian Negara Siap Dibawa ke APH Bila Tak Diselesaikan

Wanma menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah anak korban berkunjung untuk menyalakan lampu rumah dan mendapati sebagian besar barang telah raib. Berdasarkan laporan korban ke polisi pada September 2025, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Dari hasil penyelidikan, sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YB (22), JA (23), FK (18), BW (19), CE (20), MA (16), AB (16), M (17), dan MB (13). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke rumah korban melalui ventilasi dan menjual sebagian besar barang hasil curian,” jelas Wanma.

Yang membuat miris, hasil penjualan barang curian itu digunakan para pelaku, yang sebagian besar masih di bawah umur, untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis ganja. Fakta ini terungkap setelah dilakukan tes urine terhadap para pelaku.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain piring adat sebanyak 15 buah dari total 50 yang dicuri, satu unit televisi, keyboard, serta peralatan kafe milik korban. “Menurut pengakuan pelaku, keyboard tersebut sudah dibawa ke Jayapura,” tambah Wanma.

Meriah di Manokwari, Siswa dan Warga Tumpah Ruah di Pinggir Jalan: “Mas Wapres, Love You!”

Upaya diversi bagi tersangka anak di bawah umur sempat dilakukan namun gagal, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. “Penahanan anak dibatasi 15 hari, jadi untuk sementara kami berlakukan penangguhan penahanan dengan wajib lapor sambil menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 junto Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan rumah kosong, terutama ketika ditinggalkan dalam waktu lama.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement