Hukrim Uncategorized
Home / Uncategorized / Gerak Cepat Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Swapen

Gerak Cepat Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Swapen

Manokwari, beritago.com – Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pria berinisial F.T (24) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L.N (32) di kawasan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, setelah tim khusus (Timsus) dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 31 Oktober 2026.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan telah tinggal bersama sedang makan di ruang tengah rumah.

Danrem 182/JO Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit.

Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang pria. Hal tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.

Usai makan, terduga pelaku menuju dapur untuk meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang. Ia selanjutnya menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian kiri perut korban.

Korban yang terluka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang rumah. Namun, terduga pelaku mengejar korban hingga ke area belakang rumah dan kembali melakukan penyerangan menggunakan parang yang mengenai bagian leher kanan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, terduga pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatannya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Polresta Manokwari melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar area pemakaman Swapen Perkebunan.

Alfred Papare Larang Penggunaan Vape Bagi Personil Polri

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan F.T beserta barang bukti berupa sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, F.T dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya akan mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[**]

 

Dominggus Mandacan Luncurkan PAPEDA, 41 OPD Terintegrasi Data

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUT GKI di Tanah Papua

Sumpah Pemuda

Inspektorat Daerah Papua Barat

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

HUT Provinsi

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement