Jakarta, Beritago.com – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini menyusul penonaktifan sejumlah peserta sebagai dampak pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria kelompok desil 1–5 tidak termasuk dalam sasaran penerima PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Ia menjelaskan, peserta yang tercatat dalam desil 6–10, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Masyarakat juga dapat memeriksa status kesejahteraan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya telah sesuai dengan data yang tercatat atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambahnya.
Peserta Nonaktif Bisa Mengajukan Reaktivasi
Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Pengecekan Status Bisa Dilakukan Secara Daring
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Peserta dapat memeriksa status keaktifan JKN melalui sejumlah kanal resmi, yakni microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky mengajak seluruh peserta JKN, khususnya penerima PBI JK, untuk proaktif memastikan status kepesertaan agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya.[**]









Comment