Manokwari, Beritago.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan seorang pria berinisial Y.W. (20), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial D.P.M. (36) di Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.45 WIT tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait harga jual beli. Setelah terlibat perdebatan dan melontarkan ancaman kepada korban, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Namun, tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali dengan membawa sebilah pisau dan menyerang korban. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami 10 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Setelah melakukan penyerangan, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di kawasan Angkasa Mulyono.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“ Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian perselisihan secara damai dan tanpa kekerasan, serta perlunya respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.[**]









Comment