Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu

Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu

Manokwari,Beritago.com — Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Tim Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Kabupaten Manokwari.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya melalui layanan Call Center 110 Polri.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara korban dan terduga pelaku. Dalam transaksi tersebut, pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dikirim dengan menunjukkan bukti transfer yang dipalsukan.

Namun, setelah memeriksa rekeningnya, korban mendapati bahwa dana pembayaran tidak masuk. Menyadari adanya dugaan penipuan, korban segera menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Pasir, Wosi.

Satgas TNI Temukan Senjata Caracal dan 17 Amunisi di Maybrat

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dokumen terkait bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penipuan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan tindak pidana. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui pelaporan yang cepat dapat membantu kepolisian merespons kejadian dan melakukan penindakan secara tepat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dalam transaksi jual beli, khususnya yang menggunakan bukti transfer palsu.

Masyarakat diminta memastikan dana pembayaran benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Bukti transfer berupa tangkapan layar atau dokumen yang dikirimkan pihak lain tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan pembayaran telah berhasil.

Apabila menemukan transaksi mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center 110 Polri.

Pupuk Kaltim Salurkan 5.000 Masker untuk Dukung Penanganan Karhutla di Papua Barat

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menangani perkara tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 tentang penipuan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dalam bertransaksi dan kecepatan melaporkan dugaan tindak pidana merupakan langkah penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut serta membantu aparat penegak hukum menjaga keamanan masyarakat.[**]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KEHILANGAN

Ucapan Selamat

Inspektorat Daerah Papua Barat

Populer Minggu ini

Pilihan Berita Terbaik

Ucapan

HUT Provinsi

Kebangkitan Nasional

Banner

× Advertisement
× Advertisement