Manokwari,Beritago.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai memperketat tindak lanjut atas hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
”Tadi bapak Gubernur langsung memimpin rapat sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi KPK. Setiap minggu kita evaluasi dan nantinya akan memberikan laporan kepada KPK selama tiga bulan,” ujar Ali Baham kepada wartawan usai rapat Rapat l di Mansinam Beach Hotel, Senin (5/10/2026),
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan langsung memimpin rapat lintas OPD sebagai tindak lanjut evaluasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK yang berlangsung pada 15–17 September 2026.
Ali Baham Temongmere mengatakan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi KPK akan dilakukan setiap pekan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada KPK selama tiga bulan.
Menurutnya, berdasarkan pemaparan dalam rapat, tindak lanjut yang dilakukan Pemprov Papua Barat mulai menunjukkan perkembangan signifikan di sejumlah OPD.
Pembenahan tersebut mencakup pengelolaan aset, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRP, penertiban barang milik daerah, hingga pengadaan barang dan jasa.
”Jadi dari hasil pemaparan, tindak lanjut dari Pemprov sudah menunjukkan hasil yang signifikan dari seluruh OPD, baik menyangkut aset, pokok pikiran (Pokir) DPRP, penertiban barang milik daerah serta pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Meski mengklaim terdapat kemajuan, Ali Baham menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Pemprov Papua Barat berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi KPK dapat dipenuhi dalam waktu yang ditentukan.
”Mudah-mudahan beberapa waktu akan datang sudah bisa dipenuhi seperti apa yang diharapkan dari hasil evaluasi KPK,” ucapnya.
Evaluasi mingguan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Papua Barat memastikan rekomendasi KPK tidak berhenti pada rapat dan laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh setiap OPD.
Terutama pada sektor pengelolaan aset daerah, Pokir DPRP, barang milik daerah serta pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan.[**]









Comment