Daerah
Home / Daerah / WFH ASN Resmi Berlaku, Perintah Kerja Pimpinan Jangan Diabaikan

WFH ASN Resmi Berlaku, Perintah Kerja Pimpinan Jangan Diabaikan

Manokwari, Beritago.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari langkah strategis menghadapi tantangan efisiensi nasional.

WFH diberlakukan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, dengan pengecualian pada sektor pelayanan publik yang tetap menjalankan Work From Office (WFO). Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan di daerah, termasuk kewajiban ASN untuk tetap responsif selama bekerja dari rumah dengan batas waktu respons maksimal lima menit.

Kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, melainkan upaya pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mengoptimalkan efisiensi anggaran, terutama di tengah dinamika ketegangan geopolitik global yang berdampak pada sektor energi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, sebelumnya telah menegaskan bahwa arahan WFH sudah jelas melalui edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Instruksi tersebut selanjutnya diteruskan kepada para bupati di tujuh kabupaten di Papua Barat untuk segera diimplementasikan.

Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di Sumuri

Di tingkat daerah, penegasan disiplin ASN kembali disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setda Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan pada Senin (13/4/2026). Ia mengingatkan kembali bahwa meskipun ASN menjalani WFH, kewajiban untuk siap bekerja tetap tidak berubah.

“Walaupun sedang WFH, jika ada perintah dari pimpinan, harus segera dijalankan sesuai petunjuk. Tidak boleh ditolak,” tegasnya.

Otto juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran dalam tanggung jawab. ASN tetap dituntut sigap, baik bekerja dari rumah maupun saat diminta hadir langsung di kantor atau lokasi tugas lainnya.

“ Ini berlaku bagi kita semua,jika pimpinan memerintahkan untuk bekerja, segera dilaksanakan, baik di kantor maupun di luar rumah,guna pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal”, tandasnya.[ars]

Pertamina Patra Niaga Bersinergi dengan Disperindag Manokwari, Pastikan Suplai LPG Bagi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer Minggu ini

Banner

Jumat Agung dan Paskah

Pilihan Berita Terbaik

Marhaban ya Ramadhan

Marhaban ya Ramadhan

Jumat Agung

× Advertisement
× Advertisement