Manokwari, Beritago.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang berujung kematian di Wisma Jaya, Kompleks Pasar Wosi, Kabupaten Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Rekonstruksi ini dilaksanakan sekitar 45 hari setelah konferensi pers awal yang digelar di Mapolresta Manokwari.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik wisma Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), serta putra mereka, Febryan Alfonsius Gosyanto (29).
Penetapan tersangka saat itu disampaikan sebelumnya dalam konferensi pers oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, pada Selasa (9/12/2025) silam,
Sebelumnya, Kepolisian mengungkap bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini menunjukkan dugaan adanya kekerasan yang berlangsung berulang, disertai penelantaran terhadap korban hingga upaya menyembunyikan jasad setelah korban meninggal dunia.

Rekonstruksi yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Manokwari, IPDA Syarif Maruapey, menjelaskan sebanyak 22 adegan telah diperagakan.
Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sesuai dengan peran masing-masing tersangka, mulai dari tindakan kekerasan pada awal kejadian hingga rencana pemakaman korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir Putih.
“Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, disesuaikan dengan peran tiga tersangka,” ujar IPDA Syarif Maruapey kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Usai rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan penyempurnaan berkas perkara guna memasuki tahap satu, termasuk melengkapi pemeriksaan ahli. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan.
“Kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahap satu. Koordinasi dengan Kejaksaan terus kami lakukan untuk tindak lanjut perkara ini,” kata Maruapey.
Dalam kasus ini, penyidik telah menerapkan sepuluh pasal terhadap ketiga tersangka. Namun demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada penambahan pasal, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.[ars]






Comment