Manokwari, Beritago.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 Kementerian Hukum di Aula Kanwil Kemenkum Pabar, Rabu (19/08/2026). Salah satu rangkaian utama kegiatan tersebut adalah penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) secara simbolis.
Penyerahan sertifikat KI menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, kreativitas, dan inovasi masyarakat. Melalui pencatatan dan pendaftaran KI, karya masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang untuk dikembangkan dan memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar menyerahkan sertifikat pendaftaran Merek kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Manokwari Papua Barat atas merek “Mace Lapas Production”.
Selain sertifikat merek, turut diserahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta juga diberikan kepada Dr. Filep Wamafma atas karya cipta literasi berupa buku. Diserahkan pula Sertifikat Pencatatan Hak Cipta atas karya seni dan literasi masyarakat Papua Barat. Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan kepada George Willem Yomaki atas karya seni pertunjukan Tari Kemenangan Perang (Ri Mamuna) dan Tari Api (Ri Adia); Erikxon Frits Kindewara atas karya Tari Pangkur Sagu dan Tari Perdamaian; serta Elly Krey atas karya seni ukir Belalang Sembah dan Motif Karerin Biak Numfor.
Diketahui ada total 25 (dua puluh lima) sertifikat yang biaya PNBP-nya difasilitasi oleh BNI.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya mencakup produk atau karya komersial, tetapi juga meliputi karya seni, budaya, tradisi, dan literasi yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Perlindungan KI ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kementerian Hukum datang untuk melayani, memenuhi kebutuhan stakeholder, terutama masyarakat. Tantangan yang kita hadapi adalah tantangan kita bersama, sehingga solusi yang kita hadirkan juga harus menjadi solusi milik kita bersama,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat KI pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menjadi pengingat bahwa karya masyarakat Papua Barat memiliki potensi besar untuk dilindungi, dikembangkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas. Perlindungan KI diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk berani berkarya, berinovasi, dan mendaftarkan hasil kreativitasnya secara hukum.
Lebih lanjut dikatakan Marlen, Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan semangat “Layanan Hukum Makin Mudah”, sekaligus mewujudkan pelayanan yang mengayomi dan berdampak.[rls]









Comment