Manokwari, Beritago.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong.
Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp17 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo SH.,M.H menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dua tersangka tersebut yakni AGT selaku Direktur dan FGK sebagai Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023–2024. Proyek tersebut dibiayai melalui skema Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total pagu anggaran mencapai Rp67,94 miliar, yang terbagi dalam dua DIPA.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Primawibawa , PT RSU Cabang Manokwari memenangkan kontrak senilai Rp62,35 miliar dengan masa kerja 360 hari. Namun, proyek tersebut gagal diselesaikan tepat waktu. Hingga akhirnya kontrak diputus pada 8 Januari 2025 dengan progres pekerjaan baru mencapai 84,40 persen.
Penyidikan mengungkap, selama pelaksanaan proyek terjadi sejumlah penyimpangan serius. Mulai dari penggunaan tenaga teknis yang tidak sesuai kualifikasi, hingga penggantian personel inti tanpa kompetensi yang memadai.
Primawibawa juga menerangkan, bahkan pekerjaan konstruksi diduga tidak mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, kualitas pembangunan juga menjadi sorotan. Beton yang digunakan dalam proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi karena proses uji mutu dilakukan setelah pengecoran, bukan sebelumnya.
Praktik ini membuat hasil uji laboratorium terkesan hanya formalitas, sementara struktur bangunan sudah terlanjur terpasang tanpa pengujian yang valid.
“Dari sisi kuantitas dan kualitas pekerjaan, ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan kontrak. Ini yang kemudian berdampak pada kerugian negara,” jelas Primawibawa, saat pers rilis,Rabu(15/4/26)
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta indikasi penggunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi oleh salah satu tersangka.
Selain itu, jaminan pelaksanaan proyek tidak diperpanjang meski terjadi perubahan waktu kontrak melalui addendum.
Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat turut melibatkan ahli konstruksi serta auditor untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli dari Politeknik Manado dan BPKP Papua Barat, serta 227 dokumen terkait proyek.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026 dan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini”, tandasnya.[ars]









Comment