Manokwari, Beritago.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang mengguncang warga Reremi Puncak, Manokwari.
Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK, Kasi Humas IPDA Kiesmanto, SH, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen Yuanan, dan Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.

Menurut Kapolresta, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban, kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk dada, memukul, dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, kemudian menggunakan telepon genggam korban untuk memesan jasa mobil angkut barang. Sebelum meninggalkan rumah, tersangka sempat membersihkan lokasi kejadian agar terlihat seolah tidak terjadi apa-apa.
Yahya lalu membawa kontainer berisi jasad korban ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolresta.
Pelaku juga membakar kontainer plastik yang digunakan untuk mengangkut korban. Setelahnya, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tim gabungan Polresta Manokwari bersama anjing pelacak dari Polda Papua Barat melakukan pencarian intensif. Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Inggramui.
Setelah diamankan, Yahya menunjukkan lokasi tempat jasad korban dikubur. Saat dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terpotong menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick-up, linggis, cangkul, dan pakaian korban.
Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain dan menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.[red]




Comment