Manokwari, Beritago.com — Sidang MP-TGR menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sekaligus memastikan kewajiban keuangan yang menjadi temuan pemeriksaan dapat dikembalikan ke kas daerah.

Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua MP-TGR(Tengah) dan didampingi Sekretaris MP-TGR Yakub Rikhard Kiriwenno, S.H., M.AP.,(Kiri) serta anggota majelis Herman Sayori, S.STP (Kanan), Senin(28/9/26). Foto dok Beritago,
Untuk itu, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta kontraktor pelaksana pembangunan pagar perimeter Bandara Siboru sepanjang 1.800 meter segera menyetorkan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp329.786.000 ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang MP-TGR yang digelar di Manokwari, Senin (28/9/2026), dengan memperhatikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tuntutan Nomor: 05/MP-TGR/IX/2026, pihak yang dituntut merupakan pelaksana kontraktor berinisial IL.
Sidang dipimpin Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua MP-TGR dan didampingi Sekretaris MP-TGR Yakub Rikhard Kiriwenno, S.H., M.AP., serta anggota majelis Herman Sayori, S.STP.
Berdasarkan uraian dalam surat tuntutan, temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat Nomor: 11.A/T/LHP/DJPKN-VII/Man/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Temuan itu berkaitan dengan denda keterlambatan pekerjaan pembangunan pagar perimeter Bandara Siboru sepanjang 1.800 meter pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan nilai mencapai Rp329.786.000.
Gubernur Papua Barat melalui surat Nomor: 700.1.2.1/1005/GPB/2026 tanggal 2 Juni 2026, sebelumnya telah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat untuk menindaklanjuti rencana aksi rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Namun, lanjut Saragih, hingga batas waktu yang ditentukan, denda tersebut disebut belum disetorkan ke Kas Daerah.
Dalam surat tuntutan disebutkan, kondisi tersebut disebabkan pelaksana kegiatan berinisial IL dari CV. MP dinilai kurang cermat sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dinilai kurang tegas dalam menindaklanjuti perintah Gubernur terkait rencana aksi rekomendasi BPK. Akibatnya, CV. MP selaku kontraktor pelaksana belum melakukan penyetoran atas denda tersebut.
MP-TGR juga mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 mengenai kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dalam sidang tersebut, Sekretaris MP-TGR selaku penuntut mengajukan tiga tuntutan agar majelis memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pertama, Direktur CV. MP atau kontraktor pelaksana diperintahkan segera menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp329.786.000 ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat. Bukti penyetoran diminta diserahkan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Kedua, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat diminta mendorong Direktur CV. MP atau pelaksana kegiatan agar segera melakukan penyetoran denda tersebut.
Apabila perintah Gubernur Papua Barat melalui surat Nomor 700.1.2.1/1005/GPB/2026 tanggal 2 Juni 2026 tidak dilaksanakan, MP-TGR meminta agar pihak terkait dijatuhi hukuman administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, MP-TGR menyerahkan sepenuhnya kepada majelis apabila terdapat pertimbangan lain dalam memutus perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.[ars]









Comment