Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Tragedi Wisma Jaya:  Karena Kesal Majikan Habisi Nyawa ART, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Tragedi Wisma Jaya:  Karena Kesal Majikan Habisi Nyawa ART, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Manokwari, Beritago.com – Kepolisian Resor Manokwari mengungkap kasus pembunuhan tragis yang diduga dilakukan satu keluarga terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial Indri (60) di Wisma Jaya, Jalan Gaya Baru Wosi, Manokwari. Peristiwa yang berlangsung dari tahun 2022 hingga puncaknya pada November 2025 ini akhirnya terkuak setelah upaya pemakaman mencurigakan dilaporkan salah satu penggali kubur.

Konferensi pers yang digelar oleh Polresta Manokwari dipimpin langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, didampingi

Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, SIK

Kasi Humas IPDA Kiesmanto, SH

Margariet Pondajar Antar Perpustakaan Mercusuar Askara Papua Raih Juara II, Dorong Pendidikan Anak Putus Sekolah

Wakasat Reskrim IPDA Syarif Maruapey

Kanit Pidum IPDA Eron Wanma

Katim Tekab Bripka Joni E. Sada

Kapolresta menjelaskan pada konferensi pers, Tiga tersangka kini telah diamankan, masing-masing adalah pemilik wisma:
Budi Christian Gosyanto (54),
istrinya Luciana Lawrence (59),
serta putra mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29).

Kepolisian mengungkap rangkaian kejadian yang memperlihatkan dugaan kekerasan sistematis, penelantaran, hingga penyembunyian mayat korban.

Polda Papua Barat Intensifkan Patroli Operasi Lilin Mansinam 2025, Jaga Kamtibmas Manokwari Tetap Kondusif

Foto saat korban hendak dikuburkan dengan tidak layak saat itu,(29/11)silam.

Pengungkapan Dimulai dari Pemakaman Mencurigakan

Saksi pertama, Hengki Baransano, penggali kubur, mengaku didatangi tersangka Luciana pada 26 November 2025. Luciana meminta agar jenazah “dari Sorong” dimakamkan tanpa pendamping keluarga, tanpa peti, tanpa pendeta — kondisi yang sangat tidak wajar.

Pada 29 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIT, Hengki melihat tersangka datang membawa jenazah yang sudah dibungkus kain putih dan diikat tali rafia. Mendapati kejanggalan, ia langsung melapor kepada polisi. Laporan tersebut menjadi pintu masuk terkuaknya kasus ini.

Kisah Mengerikan dari Dalam Wisma

Hari Pertama Ops Lilin Mansinam 2025, Personel Berikan Penanganan Medis dan Trauma Healing Korban Laka Lantas

Saksi kunci lain, Wati, seorang ART yang bekerja di Wisma Jaya, memberikan kesaksian penting. Pada 26 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIT, ia mendengar korban berteriak kesakitan.

Saat turun dari lantai dua, saksi melihat Luciana memukuli kepala korban menggunakan sapu ijuk sampai alat itu patah. Tidak berhenti di situ, Luciana kemudian membekap mulut dan dada korban dengan bantal hingga korban tak bernyawa.

Saksi menyebut korban sempat melawan, namun tersangka tetap menekan dada korban hingga tidak bergerak lagi.

Korban kemudian dibiarkan meninggal di tempat tidur. Jenazah bahkan disimpan selama tiga hari sebelum dipindahkan menggunakan mobil Inova hitam oleh ketiga tersangka.

Hasil Autopsi: Korban Mengalami Mati Lemas

Tim forensik menemukan banyak luka tumpul di daerah kepala, patah 8 tulang iga di kedua sisi dada, serta tanda-tanda kekurangan oksigen.
Kesimpulan medis menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di dada yang memicu kegagalan pernapasan (mati lemas).

Resapan darah pada otot menunjukkan kekerasan dilakukan saat korban masih hidup.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan Motif pembunuhan tersebut adalah dikarenakan Kekesalan Pelaku Terhadap Korban

Dirinya menyebut para tersangka menganiaya korban karena merasa korban sudah tidak mampu bekerja. Kekerasan yang dilakukan berulang kali akhirnya merenggut nyawa korban.

Kapolresta menambahkan, barang Bukti yang siamankan adalah, bantal berlumur darah, sapu ijuk patah, kasur springbed, kain mori, tali rafia, karpet mobil, pakaian korban, serta mobil Inova hitam DD 1173 GO dan beberapa handphone milik para tersangka.

Kapolresta juga menjelaskan, pasal yang Dikenakan: Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Para tersangka dijerat pasal berat, di antaranya:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) – ancaman hukuman mati

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 354 ayat 2 KUHP (Penganiayaan berat mengakibatkan mati)

Pasal 304 & 306 KUHP (Membiarkan orang dalam kesengsaraan)

Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan mayat)

UU Penghapusan KDRT Pasal 44 & 49

Pasal 55 & 56 KUHP (Turut serta / membantu melakukan kejahatan) . Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk kekerasan rumah tangga paling berat dan menjadi perhatian serius kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa kekerasan domestik dapat berujung tragedi bila tidak terdeteksi. Kepolisian berkomitmen membawa para pelaku ke proses hukum setegas-tegasnya.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement