Daerah Hukrim National
Home / National / TPGR Papua Barat Sidangkan Lima Kontraktor Nakal, Diberi Batas Waktu 10 Hari Kembalikan Uang Negara

TPGR Papua Barat Sidangkan Lima Kontraktor Nakal, Diberi Batas Waktu 10 Hari Kembalikan Uang Negara

Erwin Saragih, Majelis memberi waktu 10 hari, tidak bisa lebih. Sebelumnya TPKD sudah memberi kesempatan 60 hari, tapi tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari tidak diselesaikan, maka hasil sidang ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.(Foto.ars)

 

Manokwari, beritago.com — Sidang Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Papua Barat mulai digelar di kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat, Senin (3/11). Sidang ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kontraktor yang belum menuntaskan kewajibannya.

 

Majelis TPGR Papua Barat Ultimatum 10 Hari, Kerugian Negara Siap Dibawa ke APH Bila Tak Diselesaikan

Sidang dipimpin langsung oleh Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Sidang, didampingi Sekretaris TPGR, Melkias Warinussa S.E., M.HDalam pelaksanaannya, TPGR menjadwalkan rangkaian sidang sepanjang bulan November untuk memeriksa berbagai pihak yang dianggap membandel dalam menindaklanjuti hasil audit keuangan.

Pada sidang perdana, majelis menghadirkan lima direktur perusahaan rekanan Dinas Perhubungan Papua Barat. Namun, kelima direktur tersebut berhalangan hadir dan diwakili oleh pelaksana kegiatan, Wahyudin Djalil. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 9.B/LHP/DJKPKN-VLMAN/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, terdapat temuan kerugian negara senilai Rp718.500.000 dari lima paket pekerjaan berbeda.

Rinciannya mencakup:

CV. Jaya Maju Papua dengan temuan Rp48 juta untuk pengadaan mesin 300PK Speed Pasifik Rider (Bagian B).

CV. Mambruk Papua sebesar Rp48 juta pada pengadaan mesin 300PK Speed Pasifik Rider (Bagian A).

Meriah di Manokwari, Siswa dan Warga Tumpah Ruah di Pinggir Jalan: “Mas Wapres, Love You!”

CV. Nensya Papua Mandiri senilai Rp59,7 juta akibat kekurangan volume perbaikan kapal West Papua Cruiser Bagian A.

CV. Almara Sejahtera sebesar Rp493,75 juta untuk pengadaan dan perbaikan interior kapal Speed Pasifik Rider.

CV. Alvan Ombion dengan temuan Rp68,65 juta atas kekurangan volume perbaikan kapal West Papua Cruiser Bagian C.


BPK sebelumnya telah menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut belum dituntaskan hingga batas waktu yang ditentukan, meski telah ada surat perintah Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat tertanggal 25 September 2025 dan surat teguran resmi dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

Dalam sidang, Inspektur Saragih menegaskan bahwa majelis hanya memberi waktu 10 hari kepada pihak tertuntut untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
“Majelis memberi waktu 10 hari, tidak bisa lebih. Sebelumnya TPKD sudah memberi kesempatan 60 hari, tapi tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari tidak diselesaikan, maka hasil sidang ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan VIP Jelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Manokwari

Saragih juga membuka peluang bagi pihak tertuntut untuk menebus tanggung jawabnya melalui dua opsi: menyetorkan dana ke kas daerah atau menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) berupa aset pribadi dengan nilai setara temuan kerugian.

Sidang TPGR ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi menoleransi pelanggaran yang berulang, terutama yang menyangkut keuangan negara. Sidang awal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar menegakkan integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement