Manokwari,Beritago.com – Kasus pembangunan Dermaga Apung Marampah masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Sebelumnya , Kejati Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa, Sowi, Kabupaten Manokwari, pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.
Terkait penetapan tiga orang tersangka tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka telah resmi ditahan.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar S.H.,M.H didampingi tim penyidik pidsus saat pers rilis, Selasa(20/1/26)
Tersangka pertama dengan berinisial BHS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dan kedua tersangka dengan inisial OW yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2017.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial MA, selaku penyedia jasa konstruksi dari PT Iqra Visindo Teknologi pada tahun anggaran 2016, belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis di Jakarta.
Agustiawan menegaskan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap yang bersangkutan. Namun, karena kondisi kesehatan, tersangka MA belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan terus memantau kondisi yang bersangkutan dan akan dilakukan pemanggilan kembali setelah memungkinkan,” ujar Agustiawan.
Lebih lanjut, Agustiawan mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari perencanaan proyek yang dinilai telah cacat sejak awal. Penyidik menemukan pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan V dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan penting, seperti Rencana Induk Pelabuhan, studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, masterplan, Detail Engineering Design atau DED, serta tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ironisnya, tambah Agustiawan, perencanaan teknis proyek tersebut justru disusun sendiri oleh PPK tanpa melibatkan konsultan perencana yang semestinya.
Dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan diduga direkayasa seolah-olah telah mencapai progres 100 persen.
Penyidik menemukan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama atau PHO, serta Serah Terima Akhir atau FHO, pada Desember 2016, meskipun secara fisik pekerjaan belum selesai. Kualitas konstruksi, termasuk mutu beton, juga diketahui berada di bawah standar kontrak.
Kerusakan pada dermaga tipe A dan B pun dibiarkan tanpa perbaikan selama masa pemeliharaan. Parahnya, anggaran proyek kembali diluncurkan pada tahun berikutnya berdasarkan kontrak Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 senilai Rp4,4 miliar, tanpa penyelesaian masalah yang ada dan semakin memperbesar kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.21.021.100.154,00 (Dua Puluh Satu Milyar Dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu
Seratus Lima Puluh Empat Rupiah).
“Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian senilai 21 Miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP”,tutup Agustiawan.[ars]






Comment