Oksibil ,BG.COM – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menormalisasi sistem layanan kode barcode. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil, Yakobus Ningmabin, S.IP, atas instruksi Bupati Spei Yan Bidana, ST., M.Si. Sistem layanan barcode yang sempat bermasalah selama ini karena pergeseran pejabat eselon, kini telah berfungsi kembali secara normal. Pernyataan ini disampaikan saat wawancara dengan wartawan, Selasa (24 Februari 2026).
“Gangguan ini terjadi di saat pergeseran pejabat eselon II dinas dukcapil yg ada seluruh Indonesia yg sedang pergantian pejabat eselon termasuk Pegunungan Bintang namun Sudah di atasi dengan kode barkot pejabat baru.. Perbaikan atau pembaruan sistem oleh Direktorat Jenderal Dukcapil menyebabkan layanan barcode di daerah mengalami gangguan sejak bulan September 2025 hingga 23 Februari 2026,” ungkapnya.
Namun demikian, Kabupaten Pegunungan Bintang termasuk daerah yang lebih dulu menormalkan sistem layanan barcode untuk meningkatkan akurasi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan serta pelayanan dokumen kependudukan. Barcode ini memudahkan integrasi sistem antar unit kerja, memastikan keaslian data, serta mencegah manipulasi atau duplikasi dokumen.
Menurutnya, agar pengurusan dokumen bisa lebih cepat dan efisien, sistem barcode pada dokumen kependudukan berisi data digital terkait identitas penduduk, seperti:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bersifat unik
– Informasi dasar terkait dokumen (jenis dokumen, tanggal pembuatan, nomor registrasi)
– Data referensi yang terhubung ke database pusat kependudukan, sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara mudah
Sehubungan dengan itu, hari ini pemerintah secara resmi mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera mengurus dokumen sesuai kebutuhan masing-masing.
Plt Kepala Dukcapil juga merencanakan inovasi pelayanan dengan konsep “jemput bola”, artinya petugas Dukcapil akan mendatangi distrik-distrik guna memberikan pelayanan langsung di tempat. Pelayanan ini mencakup berbagai dokumen, antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Identitas Anak (KIA)
– Akta Kelahiran
– Akta Kematian
– Akta Perkawinan dan Perceraian
– Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak
– Surat Keterangan Pindah dan Tempat Tinggal
– Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian
– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan Perceraian
– Surat Keterangan Pengangkatan Anak
– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
– Surat Keterangan Pencatatan Sipil
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pusat, melainkan dokumen dapat diurus secara online. Dukcapil didukung jaringan internet Starlink untuk memudahkan layanan dan pengurusan dokumen di tengah masyarakat di 34 distrik agar berjalan lancar, terang Yakobus.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, terutama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para asisten atas kepercayaan dan dukungannya. Dengan dukungan tersebut, sistem penerbitan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik (TTE) dapat berjalan lancar dan cepat guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Yakobus Ningmabin menegaskan bahwa sistem layanan Dukcapil secara umum sudah kembali normal dan akan kembali berjalan seperti biasa. Ia juga menerangkan bahwa selama proses pergantian pejabat eselon di Dukcapil, terjadi penundaan pengajuan barcode dan TTE, tetapi kini semua telah teratasi dan sistem dapat berjalan optimal sejak tanggal 23 Februari 2026, dibuktikan dengan pengesahan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan pengurusan dokumen secara online, terutama dalam hal pelayanan kode barcode, agar tidak ada dokumen yang bermasalah. “Jangan menunda pengurusan dokumen saat sehat, karena sistem sudah berjalan baik dan jaringan internet mendukung penuh layanan ini,” ujarnya.
Kedepannya, Dukcapil akan melakukan inovasi pelayanan dengan konsep “jemput bola”, yaitu mengunjungi langsung distrik-distrik untuk melakukan rekaman dan pencetakan dokumen secara langsung di tempat. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pengurusan dokumen di lapangan, menggunakan jaringan Wi-Fi Starlink dan VPN agar koneksi tetap stabil dan aman.
Juga menegaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan, mulai dari pendaftaran, pencetakan, hingga perekaman, akan dilayani secara langsung di lapangan, dan masyarakat tidak perlu menunggu lama lagi. Dengan inovasi ini, diharapkan pelayanan lebih cepat, praktis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.*(AN)






Comment