Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Satlantas Manokwari Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Satlantas Manokwari Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Manokwari, Beritago.com – Sepeda listrik yang digunakan untuk berjualan sempat terjaring Operasi Keselamatan Mansinam 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan menyasar berbagai potensi pelanggaran lalu lintas demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Manokwari.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, menegaskan bahwa sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya. Penggunaannya hanya dibolehkan di wilayah tertentu atau kawasan terbatas, seperti kompleks perumahan.

Kasatlantas Polresta Manokwari,Iptu NurfahThajong.

“Untuk sepeda listrik, regulasinya masih dalam tahap pembahasan agar lebih spesifik. Berbeda dengan mobil listrik dan motor listrik yang sudah memiliki aturan jelas, termasuk penggunaan TNKB khusus,” ujar Iptu Nurfah, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila pengendara sepeda listrik terjaring dalam operasi, petugas di lapangan masih sebatas memberikan teguran. Hal ini dilakukan karena jalan raya bukanlah ruang yang aman dan sesuai bagi penggunaan sepeda listrik, terlebih yang telah dimodifikasi untuk berjualan.

“Saya menghimbau kepada para pengendara, khususnya para pedagang atau pengusaha, agar mencari jalur dan lokasi yang lebih aman. Jangan menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang dagangan karena dapat memicu kemacetan bahkan kecelakaan,” tegasnya.

Angka Laka Lantas Masih Tinggi, Operasi Mansinam Catat 2 Korban Tewas dan Kerugian Material Puluhan Juta

Menurut pengamatan pihak Lantas, banyak sepeda listrik yang beroperasi di Manokwari sudah tidak lagi menyerupai sepeda pada umumnya. Sebagian besar telah dimodifikasi dengan tambahan gerobak di bagian depan, dan pengendaranya kerap tidak menggunakan helm saat melintas di jalan raya.

“Kondisi ini sangat rawan. Sepeda listrik yang dimodifikasi dan digunakan di jalan umum tanpa perlengkapan keselamatan jelas berisiko tinggi,” tambah Nurfah.

Ia kembali menekankan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk jalan raya atau jalan umum. Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas bersama.

“Carilah tempat yang aman, gunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya, dan selalu berhati-hati,” tutupnya.

Operasi Keselamatan Mansinam 2026 sendiri diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat.[ars]

Kemenkum Papua Barat Matangkan Ranperbup Program Satu Miliar Satu Kampung Kaimana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement