Manokwari, Beritago.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat perencanaan, penganggaran, serta kinerja penegakan hukum yang modern dan berintegritas. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (18/12/2025).
Rakerda dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/Cr.2/11/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025, serta Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor KEP-60/R.2/CR.2/12/2025 tentang Pembentukan Panitia Rakerda Kejati Papua Barat Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Penasehat Rakerda 2025, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat, para Koordinator, pejabat eselon IV dan V, serta seluruh peserta Rakerda yang mengikuti secara luring maupun daring.
Mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”, Rakerda menjadi forum evaluasi menyeluruh atas kinerja tahunan masing-masing bidang dan satuan kerja di lingkungan Kejati Papua Barat.
Melalui Rakerda ini, Kejati Papua Barat melakukan peninjauan capaian program dan target kerja tahun sebelumnya, sekaligus menjadi ajang konsolidasi untuk menyatukan persepsi, pandangan, dan langkah seluruh jajaran, dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Selain itu, Rakerda juga berfungsi sebagai sarana sinkronisasi program kerja daerah agar sejalan dengan kebijakan dan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam aspek perencanaan, Rakerda bertujuan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berikutnya secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan serta skala prioritas daerah. Di bidang penegakan hukum, forum ini digunakan untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi peningkatan kualitas penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara (Datun), termasuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara.
Rakerda juga membahas penguatan pembinaan internal, mencakup pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tata kelola administrasi agar semakin profesional, modern, dan akuntabel. Dari sisi pengawasan, Kejati Papua Barat menegaskan komitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjaga integritas dan disiplin seluruh pegawai.
Tak kalah penting, Rakerda mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum Kejaksaan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan terselenggaranya Rakerda Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Papua Barat berharap mampu memperkuat integritas, profesionalisme, serta kinerja kelembagaan di tengah dinamika penegakan hukum dan meningkatnya tuntutan publik terhadap institusi Kejaksaan. Fokus utama diarahkan pada penguatan pengawasan berbasis manajemen risiko, percepatan pelayanan hukum dan administrasi, peningkatan kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran, optimalisasi pembinaan SDM, serta penguatan sinergi antara Kejati dan Kejari dalam pelaksanaan tugas intelijen, pidana umum, pidana khusus, dan Datun.
Usai kegiatan, Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., menyampaikan keterangan pers yang didampingi Asisten Intelijen Makrun, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H., serta Plt. Kasi Penkum Kejati Papua Barat Rachmad Santosa, S.H., M.H.. Ia menegaskan Rakerda menjadi fondasi penting untuk memastikan Kejaksaan Papua Barat bergerak serempak, terukur, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.[red]





Comment