Manokwari, Beritago.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) mengungkap kasus pengancaman menggunakan rekaman video asusila yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.
Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial LOM yang diduga mengancam mantan pacarnya berinisial ZS setelah hubungan asmara keduanya berakhir.
Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPTU Dwi Prawoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hubungan keduanya sebelumnya dijalani secara jarak jauh[LDR]. Saat itu korban berada di Sorong, sedangkan pelaku tinggal di Manokwari.
Dalam masa hubungan tersebut, keduanya beberapa kali melakukan komunikasi melalui panggilan video yang bersifat tidak pantas. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan dan video tersebut lalu menyimpannya di telepon genggam miliknya.
Seiring waktu, hubungan keduanya mengalami konflik hingga akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Namun keputusan tersebut tidak diterima oleh pelaku.
“Pelaku berusaha memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan. Karena korban menolak, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video call tersebut ke media sosial,” ujar Dwi saat konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Papua Barat, belum lama ini.
Ancaman tersebut membuat korban merasa tertekan karena khawatir rekaman pribadi itu akan disebarkan ke publik. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya ditangani oleh penyidik Tipidsiber.
“Pelaku sudah kami amankan, kami tangkap di bengkel tempat nya bekerja”,jelas Dwi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 473 Ayat (1) dan (2) KUHP baru yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 470 KUHP terkait produksi dan penyebaran materi pornografi yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VI.
Tersangka juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pengiriman ancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang risiko penyalahgunaan konten pribadi di ruang digital. Rekaman yang awalnya bersifat pribadi dapat berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, bahkan kejahatan ketika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Di era teknologi yang serba cepat, kepercayaan dalam hubungan pribadi sering kali diuji oleh satu hal sederhana: tombol rekam. Dan ketika tombol itu ditekan tanpa persetujuan, masalahnya bukan lagi sekadar soal hubungan, melainkan sudah masuk wilayah tindak pidana.[ars]






Comment