Manokwari, Beritago.com – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus Polresta Manokwari menggerebek lokasi produksi minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) di Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan miras di kawasan Jalan Manokwari–Bintuni. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi dan mengamankan tiga tersangka berinisial A.H (21), B.A.S (23), dan S (34).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa drum, jerigen berisi cap tikus, bahan fermentasi, kompor hock, dandang yang dimodifikasi, bambu, pipa plastik, gula, serta peralatan penyulingan tradisional lainnya.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menekan produksi dan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Polresta Manokwari tidak akan memberi ruang bagi pelaku produksi maupun peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Lanjutnya nya, kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas kriminal di lingkungan masing-masing.[red]






Comment