JAKARTA, beritago.com – Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberi sanksi kepada Kompol Cosmas K Gae dianggap paling berat dan akhirnya menimbulkan perdebatan di Internail Kepolisian.
Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto membandingkan sanksi untuk Bripka Rohmat misalkan lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas K Gae yang dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Demikian hal itu disampaikan Bambang Rukminto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).
Diirinya melihat sangat jauh antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat, yang satu sanksi berat PTDH, kemudian yang Rohmat hanya demosi 7 tahun meskipun 7 tahun ini sampai akhir masa pensiun tentu ini lebih ringan dibandingkan Cosmas,” kata Bambang dikutip dari Kompas.com.
Hal ini menurutnya menjadi perdebatan dan polemik juga di internal kepolisian karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran.
Bambang juga menuturkan, sanksi lebih ringan yang diberikan untuk Bripka Rohmat dibanding Kompol Cosmas tentu akan mengurangi spirit anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas mereka.
“Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rahmat ini adalah pelaku, pelaku utama dalam insiden tersebut,” ujar Bambang.
Dalam kasus tabrak pengemudi ojel online (ojol) pada aksi demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025, sebanyak 7 anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Terhadap ke-7 tersangka tersebut, pihak kepolisian menggelar sidang kode etik untuk memberikan sanksi. Dimulai dari Kompol Cosmas K Gae, ia disanksi pecat tidak dengan hormat pada Rabu, 3 September 2025. Sementara Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis disanksi demosi 7 tahun, sementara sidang kode etik terhadap lima tersangka lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)
Comment