Daerah Featured
Home / Featured / Pelaksana Proyek Alami Kecelakaan , Sidang TPGR Terhadap CV Warsamson Papua Barat Kembali Tertunda

Pelaksana Proyek Alami Kecelakaan , Sidang TPGR Terhadap CV Warsamson Papua Barat Kembali Tertunda

 

Manokwari, beritago.com — Majelis Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Papua Barat kembali menggelar sidang kelima di ruang Inspektorat Provinsi Papua Barat, Rabu (12/11/2025). Sidang tersebut dijadwalkan menghadirkan pihak tertuntut dari CV Warsamson serta pelaksana kegiatan (kontraktor) terkait proyek pembangunan sumur bor di Bandara Siboru, Kabupaten Fakfak.

Sidang dipimpin langsung oleh Inspektur Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis. Namun, jalannya sidang harus ditunda lantaran direktur CV Warsamson, RR, maupun kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan majelis.

Panitera Majelis, Suprianto, S.H., menjelaskan bahwa pihak tertuntut telah mengirimkan surat pemberitahuan berisi alasan ketidakhadiran. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa direktur CV Warsamson tidak bisa hadir karena masih menunggu kondisi pelaksana kegiatan yang mengalami kecelakaan untuk pulih.

“Pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan untuk memastikan kehadiran pihak tertuntut pada sidang berikutnya yang direncanakan digelar Rabu (19/11),” ujar Suprianto.

Longsor Tutup Jalan Wasai–SP1, Warga Wasai Bergotong Royong Buka Akses

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat Nomor: 9.B/LHP/DJKPKN-VLMAN/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, ditemukan adanya kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan dalam proyek pembangunan sumur bor tersebut, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp261.201.000.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat telah menerbitkan Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor: 094/306/SPT-LOKAL/ITPROV.PB/X/2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak CV Warsamson belum juga mengembalikan dana ke kas daerah sebagaimana direkomendasikan.

Majelis TPGR menegaskan akan menjadwalkan ulang sidang dan memperkuat tuntutan melalui Surat Tuntutan Nomor: 11/MP-TGR/XI/2025 terhadap Direktur CV Warsamson Perdana ataupun kuasa. Langkah ini diambil guna memastikan rekomendasi BPK RI benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika pada sidang berikutnya yang sudah dijadwalkan mereka tetap tidak hadir, seluruh berkas temuan dan hasil sidang, saya sendiri yang menyerahkan langsung ke APH”,tandasnya.[ars]

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil,Tiga Orang Diamankan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement