Daerah Ekonomi Hukrim
Home / Hukrim / Majelis Sidang TPGR Papua Barat Ultimatum: Dana Negara Wajib Kembali

Majelis Sidang TPGR Papua Barat Ultimatum: Dana Negara Wajib Kembali

 

Manokwari, Beritago.com — Setelah berulang kali melakukan penundaan, Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR) Papua Barat akhirnya menghadirkan Direktur CV Warsamson Perdana dalam sidang lanjutan di kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (26/11).

Majelis yang dipimpin Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., langsung mengambil langkah tegas. Direktur CV Warsamson Perdana diberikan batas waktu 10 hari sejak putusan dibacakan untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.

“Dana hasil temuan BPK harus segera disetor ke kas daerah. Alternatif lain, tertuntut dapat menyerahkan aset pribadi yang nilainya setara untuk diterbitkan Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM),” tegas Saragih pada sidang.

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil,Tiga Orang Diamankan

Sidang MP-TPGR terkait proyek pembangunan sumur bor Bandara Siboru, Fakfak, ini sebelumnya berulang kali tertunda akibat berbagai alasan dari pihak tertuntut, baik direktur maupun pelaksana proyek. Namun proses panjang itu kini memasuki fase penyelesaian.

Sepanjang rangkaian sidang berlangsung, sejak Senin(3/11) lalu, sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan sementara untuk SKJM. Inspektur Papua Barat, yang juga menjabat sebagai Jaksa Aktif di Kejaksaan itu menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi lagi bagi pihak yang belum menuntaskan kewajibannya.

“Hari ini, masa sidang sudah berakhir, waktu kita terbatas. Berdasarkan data yang ada, tertuntut siapa pun yang belum menyetor akan saya serahkan langsung ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kita tidak bisa terus menunggu,” tandasnya

Sebelumnya, Kasus ini berawal dari temuan BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9.B/LHP/DJPKN-VLMAN/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan pada proyek sumur bor dengan total kerugian negara sebesar Rp261.201.000.

Coffee Morning Kabid Humas Papua Barat Bersama Wartawan Bangun Kemitraan dan Silaturahmi

Gubernur Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tindak Lanjut pada 25 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penyetoran ke kas daerah, bahkan teguran resmi kepada Kepala Dinas PUPR pun tak membuahkan tindak lanjut yang berarti.

Dengan langkah tegas Inspektorat dan pelimpahan ke ranah hukum, tahun 2026 menjadi momentum penting. Papua Barat diharapkan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah status yang hanya bisa dicapai bila disiplin pengelolaan keuangan daerah dijalankan tanpa kompromi.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement