Inspektur Papua Barat yang bertindak selaku Pimpinan sidang Majelis Kode Etik,Dr Erwin P.H Saragih S.H.,M.H
Manokwari, Beritago.com — Majelis Kode Etik Provinsi Papua Barat resmi memutuskan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Rheinhard Augustinus Bonasgit Simanjuntak, ST. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang putusan Majelis Kode Etik Nomor: 03/MKE-PB/XI/2025, Senin (23/12/2025).
Inspektur Papua Barat yang bertindak selaku Pimpinan sidang Majelis Kode Etik,Dr Erwin P.H Saragih S.H.,M.H mengatakan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis memeriksa dokumen, mendengar tuntutan, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Sumber foto : saat sidang pertama yang dihari oleh Rheinhard Simanjuntak, Senin(1/12/25)
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa Rheinhard sebelumnya mengajukan pensiun dini karena kurang memahami aturan terkait mekanisme pengajuan pensiun. Setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian resmi mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Majelis Kode Etik juga memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor X.700.1.2.1/067ILHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025 tertanggal 11 November 2025 terkait penyelesaian status kepegawaian dan hak gaji.
Saragih menjelaskan, berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, majelis pada akhirnya memutuskan:
Merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri Rheinhard Augustinus Bonapasogit Simanjuntak, ST., berdasarkan surat permohonan pensiun dini tanggal 4 Desember 2019.
Selain itu, lanjut Saragih bahwa majelis juga mewajibkan yang bersangkutan mengembalikan gaji dan tunjangan selama tidak melaksanakan tugas sebagai ASN.
Berdasarkan pantauan media ini, Sidang sebelumnya telah digelar pada,Senin(1/12/2025) lalu.
Pada sidang putusan ini , dipimpin Dr. Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H., serta Penuntut merangkap anggota Herman Sayori, S.H., menegaskan keputusan ini sebagai kepastian status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.






Comment