Manokwari, beritago.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejati Papua Barat pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Tersangka berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kota Sorong, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025, serta Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-04/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2017 BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Pusat melalui APBD Induk sebesar Rp 1,35 miliar untuk kegiatan belanja ATK dan Rp 1,14 miliar untuk pengadaan barang cetakan.
Kemudian, melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun yang sama, terdapat penambahan dana sebesar Rp 4,18 miliar untuk kegiatan ATK dan Rp 3,85 miliar untuk pengadaan barang cetakan.
Dengan demikian, total anggaran yang dikelola untuk dua kegiatan tersebut mencapai Rp 8,03 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,54 miliar, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari ahli.
Atas perbuatannya, tersangka JJR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bentuk proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Agustiawan Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar Agustiawan.
Kejati Papua Barat memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.[red]




Comment