Manokwari, Beritago.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Miliar Satu Kampung, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan tujuan menyelaraskan substansi Ranperbup agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Forum ini dihadiri Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald Wakum, Ketua DPRK Kaimana, serta perwakilan Inspektorat, BPKAD, DPMK, dan Bappeda Kabupaten Kaimana.
Dari Kanwil Kemenkum Papua Barat, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi P3H Muhayan, sementara Pelaksana Harian Kakanwil Soleman Lilingan hadir langsung bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Perancang Ahli Muda Hamid Badilah.
Dalam pembahasan, para peserta mendalami materi muatan Ranperbup, melakukan penyesuaian redaksional, serta menyempurnakan norma hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap konsisten dengan regulasi yang berlaku. Proses ini juga diarahkan untuk memastikan kejelasan mekanisme pelaksanaan program di tingkat kampung.
Melalui harmonisasi ini, Ranperbup diharapkan segera difinalisasi sehingga Program Satu Miliar Satu Kampung di Kabupaten Kaimana dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.[rls]






Comment