Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Kasus Mutilasi IRT Manokwari Segera Disidangkan

Kasus Mutilasi IRT Manokwari Segera Disidangkan

Manokwari, Beritago.com – Penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang ibu rumah tangga di Manokwari pada November 2025 lalu kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum. Berkas perkara bersama tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari oleh penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari pada Rabu (11/3/2026).

“Hari ini berkas perkara bersama tersangka sudah kami terima dari penyidik,” ujar Ardika saat dikonfirmasi media ini, Rabu(11/3/26)

Setelah proses tersebut, tersangka Yahya Himawan alias Gembul secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kampung Ambon.

Kapolda Papua Barat Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan PJU

Pihak kejaksaan merencanakan pelimpahan perkara ke pengadilan pada awal bulan depan. Namun proses tersebut akan menyesuaikan dengan jadwal libur panjang Hari Raya Idulfitri.

“Kami rencanakan pelimpahan ke pengadilan pada awal bulan depan. Karena akan memasuki libur panjang Lebaran, kemungkinan setelah Lebaran perkara ini langsung kami limpahkan,” jelas Ardika.

Dalam perkara ini, ungkap Ardika, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 459 sebagai dakwaan utama. Selain itu terdapat dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (3), lebih subsidair Pasal 458 ayat (1), serta alternatif Pasal 479 ayat (3).

“Sesuai KUHP baru tahun 2023 inilah dikenakan terhadap tersangka, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia”,tandasnya.

Kasus tragis ini sebelumnya terjadi pada Senin, 10 November 2025. Korban diketahui bernama Aresty Gunar Tinardi (38), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Korban bersama keluarganya diketahui baru sekitar tiga bulan pindah dan menetap di Manokwari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Kapolda Papua Barat Silaturahmi – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Sementara itu, tersangka Yahya Himawan alias Gembul diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan. Ia sebelumnya pernah bekerja melakukan renovasi dapur di rumah korban sehingga mengenal kondisi rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan diduga dipicu oleh masalah ekonomi. Tersangka diketahui terlilit utang akibat judi online dengan nilai sekitar Rp4 juta. Dengan alasan tersebut, pelaku diduga merencanakan perampokan terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan dan mutilasi.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Manokwari karena kekerasan yang dilakukan tergolong sangat berat. Proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan semoga dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement