Inspektur Papua Barat, “Kepala OPD harus serius. Laporan keuangan wajib diserahkan tepat waktu. Jika tidak, kami akan kejar. Ini bukan ancaman, melainkan mekanisme pengawasan”.
Manokwari, Beritago.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas. Melalui Inspektorat Daerah, Pemprov Papua Barat menggandeng Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Papua Barat untuk menggelar penyuluhan antikorupsi bertema “Penguatan Integritas Pengelola Keuangan yang Anti Korupsi” di Aula Kantor Inspektorat Papua Barat, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 15 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menekan praktik penyimpangan keuangan yang selama dua dekade terakhir masih terjadi secara berulang.

Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bersifat seremonial, melainkan langkah korektif yang berbasis data dan fakta. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total temuan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat mencapai Rp512 miliar.
“Ini bukan angka kecil. Karena itu kami menurunkan Tim PAKSI untuk melakukan penyuluhan langsung kepada OPD yang mengalami temuan berulang. Targetnya jelas, pada 2026 kita sudah mengetahui akar masalahnya dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Saragih.
Ia merinci, temuan BPK RI bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tahun 2023 mencapai Rp34.476.706.151. Dari jumlah tersebut, sejumlah temuan telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Biro Perekonomian sebesar Rp3.538.800.000 dan Dinas Pendidikan sebesar Rp7.300.000.000, yang telah dinyatakan tuntas.
Sementara itu, temuan BPK RI bersama APIP pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp32.209.895.723. Dari angka tersebut, Rp718.100.500 telah diserahkan kepada APH, dengan sisa temuan yang belum diselesaikan sebesar Rp2.467.534.762.
Menurut Saragih, keberhasilan dalam memperbaiki tata kelola keuangan menjadi kunci utama untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, khususnya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan menerapkan prinsip good governance.
Ia juga menegaskan batas waktu penyampaian laporan keuangan OPD. “Per 31 Maret 2026, seluruh laporan keuangan OPD Pemerintah Provinsi Papua Barat harus sudah diserahkan kepada BPK RI. Jika Buku Kas Umum (BKU) tahun 2024 dan 2025 tidak disusun dan disajikan dengan baik, maka risikonya tetap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan bisa berujung disclaimer,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saragih menekankan bahwa Inspektorat tidak akan ragu melakukan penagihan administratif hingga mengeluarkan surat resmi apabila OPD lalai menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Kepala OPD harus serius. Laporan keuangan wajib diserahkan tepat waktu. Jika tidak, kami akan kejar. Ini bukan ancaman, melainkan mekanisme pengawasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan memiliki batas. Apabila OPD tetap tidak kooperatif dan temuan berulang dibiarkan tanpa penyelesaian, Inspektorat akan menyerahkan kasus tersebut kepada APH untuk diproses secara hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Tidak ada pilihan lain. Jika sudah dibina dan diawasi tetapi tetap tidak diindahkan, maka temuan mangkrak akan kami limpahkan ke APH. Integritas adalah pilihan, dan konsekuensinya nyata,” tandasnya.
Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap para pimpinan OPD tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga menanamkan integritas sebagai budaya kerja. Sebab, di balik angka-angka laporan keuangan, terdapat kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan.[ars]





Comment