Manokwari, Beritago.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyusunan Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/2/26) lalu dan dihadiri oleh 32 Organisasi Perangkat Daerah(OPD)di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kegiatan Rapat Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ tahun 2025 di Gedung kantor Gubernur Lt III,Rabu(25/2/26) lalu,(Foto dok Inspektorat)
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Asisten I Sekda. Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Reviu LPPD dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat yang memiliki peran penting dalam mengawal proses penyusunan laporan kinerja pemerintahan daerah.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki fungsi strategis untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan LPPD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Inspektorat juga memastikan kualitas serta validitas data yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, Inspektorat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi mitra konsultatif bagi perangkat daerah. Tim Reviu memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan indikator kinerja, konsistensi data program, serta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pemerintahan.
Salah satu anggota Tim Reviu Inspektorat, Wanti, menjelaskan bahwa LPPD merupakan instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Peran Inspektorat adalah memastikan laporan yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi nyata penyelenggaraan pemerintahan daerah. Data yang disampaikan harus akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wanti, Rabu(12/3/26).
Ia menambahkan, pengawasan sejak tahap penyusunan pedoman merupakan langkah penting untuk meminimalkan kesalahan pelaporan di kemudian hari. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menggambarkan capaian kinerja pembangunan daerah secara objektif.
Selain itu, kehadiran Inspektorat dalam proses ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah. Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan kinerja sekaligus membangun budaya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wanti juga menjelaskan bahwa proses reviu LPPD telah mulai dilaksanakan sejak Senin, 9 Maret 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga Selasa,(31/3/2026) mendatang.
Penyusunan pedoman LPPD Tahun 2025 ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memastikan proses pelaporan berjalan sistematis, terukur, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wanti menjelaskan, dengan rincian urusan sesuai dengan UU 23 tahun 2014:
1.urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan dengan Pelayanan Dasar 6 urusan.
2.Urusan Pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 18 urusan;
3.Urusan Pilihan 8 Urusan
4.Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan 8 urusan
Dalam praktik pemerintahan modern, LPPD dapat dianalogikan sebagai “rapor tahunan” pemerintah daerah. “Jika data yang disajikan akurat dan transparan, pemerintah pusat dapat melihat secara jelas capaian pembangunan daerah, sekaligus menentukan langkah perbaikan ke depan selanjutnya”,tandas Wanti.
Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.[ars]






Comment