“Jika tertuntut kembali tidak hadir, maka majelis akan langsung membacakan tuntutan dan putusan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” tegas Erwin
Manokwari, beritago.com — Sidang Kode Etik terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali tertunda untuk kedua kalinya, setelah tertuntut berinisial FS kembali tidak hadir tanpa keterangan dalam persidangan yang digelar di Inspektorat Papua Barat, Senin (10/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., didampingi Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, S.H., sejatinya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap FS, yang merupakan pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat.
Namun, saat sidang dibuka, nama FS kembali dipanggil tanpa ada jawaban. Panitera sidang, Suprianto, S.H., kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan kedua telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan untuk kedua kalinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Suprianto di hadapan majelis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Erwin Saragih menyatakan sidang kembali ditunda dan akan digelar ulang pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan.
“Jika tertuntut kembali tidak hadir, maka majelis akan langsung membacakan tuntutan dan putusan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” tegas Erwin.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh beritago.com, FS diketahui tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN selama 1 tahun 6 bulan. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Pemeriksa Inspektorat Papua Barat, Nomor X.700.1.2.1/011/LHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.
Majelis menegaskan bahwa sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dan tertuntut diminta hadir agar proses penegakan kode etik dapat berjalan sesuai ketentuan hukum ASN.
Sidang turut dihadiri oleh mantan Kepala Dinas Kearsipan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.[ars]




Comment