Manokwari, Beritago.com — Kejaksaan kembali mengirimkan pesan jelas pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025: uang negara bukan untuk dimainkan. Pada hari yang sarat simbolik itu, Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menuntaskan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, senilai Rp5.884.643.872.
Eksekusi tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agustiawan, Selasa (9/12).
Uang pengganti tersebut berasal dari perkara dengan terdakwa Akalius Yanus Misiro (AYM), yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh dana hasil penyitaan kini akan disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Dengan pelaksanaan eksekusi terbaru ini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah dipulihkan sepenuhnya sebesar Rp7.326.372.000,38. Angka itu mencakup setoran awal terdakwa sebesar Rp1.441.729.100, yang sebelumnya telah masuk ke kas daerah. Artinya, pemulihan kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai 100 persen.
Pihak Kejaksaan menegaskan langkah ini bukan sekadar penyelesaian administrasi hukum, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memulihkan keuangan negara, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Penindakan korupsi akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi penyitaan aset dan eksekusi uang pengganti,” demikian penegasan pihak Kejati Papua Barat dalam konferensi pers tersebut.
Momentum HAKORDIA menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya agenda simbolik, tetapi kerja panjang yang menuntut ketegasan. Dengan tuntasnya eksekusi uang pengganti ini, Kejaksaan berharap efek jera semakin kuat, serta menjadi dorongan bagi semua pihak agar pengelolaan pembangunan di Papua Barat berlangsung bersih dan bertanggung jawab.
[red]





Comment