Daerah
Home / Daerah / Direktur CV Warsamson Mangkir, Sidang TPGR Papua Barat Tunda Pemeriksaan Kasus Kekurangan Volume Rp261 Juta

Direktur CV Warsamson Mangkir, Sidang TPGR Papua Barat Tunda Pemeriksaan Kasus Kekurangan Volume Rp261 Juta

 

Manokwari, beritago.com — Majelis Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Papua Barat kembali menggelar sidang kelima di ruang Inspektorat Provinsi Papua Barat, Senin (10/11/2025). Sidang kali ini dijadwalkan menghadirkan pihak tertuntut dari CV Warsamson serta pejabat pelaksana kegiatan (PPK/PPTK) Dinas PUPR Papua Barat.

Sidang dipimpin langsung oleh Inspektur Provinsi Papua Barat selaku Ketua Majelis, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., didampingi Kepala Biro PBJ Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriweno, S.H., M.AP. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran direktur CV Warsamson, RR maupun kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan majelis.

Panitera majelis, Suprianto, S.H., menjelaskan bahwa pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan untuk memastikan kehadiran pihak tertuntut dalam sidang berikutnya. Sementara itu, sidang hanya dihadiri oleh saksi dari pihak Dinas PUPR melalui PPK/PPTK terkait proyek tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat Nomor: 9.B/LHP/DJKPKN-VLMAN/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, ditemukan kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan pembangunan sumur bor di Bandara Siboru, Kabupaten Fakfak, dengan nilai kerugian mencapai Rp261.201.000.

Diduga Mayat ART Membusuk di Mobil Rental, Pengusaha Penginapan Diperiksa Polisi

Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat telah menerbitkan Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor: 094/306/SPT-LOKAL/ITPROV.PB/X/2025, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak CV Warsamson belum juga menyetor pengembalian dana ke kas daerah.

Majelis TPGR menegaskan akan menjadwalkan ulang sidang guna menindaklanjuti Surat Tuntutan Nomor: 11/MP-TGR/XI/2025 terhadap Direktur CV Warsamson Perdana, sekaligus memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK RI dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement