Daerah Hukrim Transportasi
Home / Transportasi / Dermaga Apung Marampa Dibangun Tanpa Dokumen dan Izin Resmi,Mantan Kadishub dan PPK Menuju Prodeo

Dermaga Apung Marampa Dibangun Tanpa Dokumen dan Izin Resmi,Mantan Kadishub dan PPK Menuju Prodeo

Manokwari, Beritago.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Distrik Sowi, Kabupaten Manokwari, yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016–2017. Penahanan dilakukan Selasa (20/1/2026) oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat.

Proyek yang berada di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat ini terbagi dalam Tahap IV dan Tahap V, dengan total nilai kontrak mencapai Rp23,7 miliar. Tahap IV pada tahun 2016 bernilai Rp19,3 miliar, sementara Tahap V tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar. Namun, alih-alih berfungsi sebagai simpul vital distribusi logistik laut, dermaga tersebut hingga kini tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar S.H.,M.H didampingi tim penyidik pidsus saat pers rilis, Selasa(20/1/26)

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Papua Barat menetapkan tiga tersangka, yakni BHS selaku Kepala Dinas Perhubungan  merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016, OW selaku PPK tahun 2017, serta MA selaku penyedia jasa konstruksi dari PT Iqra Visindo Teknologi yang sementara ini masih berobat di Jakarta.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat.

Kasus ini bermula dari perencanaan proyek yang dinilai cacat sejak awal. Penyidik menemukan bahwa pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan V dilakukan tanpa dokumen penting seperti Rencana Induk Pelabuhan, studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, Detail Engineering Design (DED), serta tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Bahkan, perencanaan teknis disusun sendiri oleh PPK tanpa melibatkan konsultan perencana.

Diplomasi Hijau Papua Barat: Inggris Dukung Lingkungan, Energi, dan Pendidikan

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga direkayasa seolah-olah telah mencapai progres 100 persen. Penyidik menemukan adanya penerbitan PHO dan FHO pada Desember 2016, padahal secara fisik pekerjaan belum selesai dan kualitas konstruksi—termasuk mutu beton—berada di bawah standar kontrak. Kerusakan pada dermaga tipe A dan B dibiarkan tanpa perbaikan sesuai masa pemeliharaan, sementara anggaran justru kembali diluncurkan pada tahun berikutnya.

Pada Tahap V tahun 2017, modus serupa kembali terulang. Dokumen administrasi menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meski fakta di lapangan menunjukkan bobot pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas, belum terpenuhi. Akibatnya, dermaga yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir dan wilayah terluar Manokwari itu hingga kini mangkrak dan tidak berfungsi.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp21,02 miliar. Rinciannya, sekitar Rp14,3 miliar berasal dari pekerjaan tahun 2016 dan Rp2,7 miliar dari pekerjaan tahun 2017, ditambah temuan lain yang menguatkan besarnya penyimpangan anggaran.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek dermaga tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung distribusi sembako dan kebutuhan pokok ke wilayah-wilayah terluar yang sulit dijangkau transportasi darat.

Manokwari Siaga Event Besar, Ojek Resmi Ditekankan Utamakan Keselamatan dan Ketertiban

Namun, akibat praktik korupsi, tujuan pembangunan itu gagal tercapai dan justru menghambat perekonomian masyarakat pesisir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Agustiawan menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Penyidikan ini tidak berhenti dan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru, kami masih terus bekerja”,tandasnya.[ars]

Beri Perlindungan Hukum, Kanwil Kemenkum Pabar Serahkan Sertifikat Merek

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement