Manokwari, Beritago.com – Aparat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode Oktober 2020 hingga Juni 2021, serta MYW yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada periode yang sama.

Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, S.T., S.I.K., M.I.K.,pada Jumat(6/3/26)
Menurut Abhiyasa, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendukung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode November 2019 hingga Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menerima dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Namun dari jumlah tersebut, terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.813.925.431 pada periode Oktober hingga Desember 2020 yang dikelola oleh para tersangka. Dari pengelolaan dana tersebut, penyidik menemukan Rp3.193.212.931 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena tidak digunakan justru dilaporkan seolah-olah telah habis dipakai kepada Ketua Komisioner Bawaslu.
Selain itu, lanjut Abhiyasa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak juga menambahkan dana hibah pada tahun 2021 melalui Bagian Hukum Setda setempat pada 22 Desember 2020 sebesar Rp2.231.750.000.
Dari tambahan anggaran tersebut, penyidik menemukan Rp1.104.760.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Abhiyasa menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp4.297.799.172.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Abhiyasa membeberkan, dari tersangka JPR, penyidik menyita:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02532 atas nama PT Niki Sae Griya Tirta yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari pada 14 April 2023.
Sebidang tanah seluas 105 meter persegi di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari.
Satu unit rumah berukuran 6 x 8 meter di Kampung Insifuri Amban, Kecamatan Manokwari Barat, yang berdiri di atas tanah tersebut.
Selain itu,tambahnya, dari tersangka MYW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Kwitansi pembayaran mobil Toyota Fortuner senilai Rp170 juta kepada penerima atas nama Eli Awom.
BPKB kendaraan dengan nomor P-05134074 atas nama Michael Yohanes Wayoi. STNK kendaraan dengan nomor polisi PB 1254 ML yang diterbitkan pada 18 Desember 2020.
Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 G beserta satu buah kunci kendaraan.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi dengan hukuman penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai kategori pidana.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan kedua tersangka.
Ia juga menanggapi anggapan publik mengenai proses penanganan perkara yang dianggap lambat.
Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan kehati-hatian agar barang bukti tidak dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan saat ini kami menilai alat bukti sudah cukup untuk menetapkan dua tersangka,” ujar Abhiyasa.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Tidak ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” tandas nya.[ars]






Comment