Daerah Ekonomi
Home / Ekonomi / ASN Diduga Lalai Tugas 1,5 Tahun, Sidang Kode Etik Tertunda Akibat Tertuntut Tak Hadir

ASN Diduga Lalai Tugas 1,5 Tahun, Sidang Kode Etik Tertunda Akibat Tertuntut Tak Hadir

 

Manokwari, beritago.com — Sidang Kode Etik perdana terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat harus terhenti sebelum berjalan jauh. Majelis Kode Etik memutuskan menunda jalannya sidang setelah ASN berinisial FS yang menjadi tertuntut tak hadir dalam persidangan, Jumat (7/11/2025).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Kode Etik, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H, sejatinya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap FS, yang merupakan pegawai pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat.

Namun setelah persidangan dibuka dan pemanggilan dilakukan, FS tidak muncul di ruang sidang. Majelis kemudian meminta penjelasan kepada Panitera, Suprianto, S.H, terkait proses pemanggilan.

Panitera menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan secara resmi kepada dinas tempat yang bersangkutan bekerja, dengan tembusan tambahan kepada pihak keluarga. Meski demikian, hingga sidang dimulai, tidak ada informasi atau konfirmasi kehadiran dari FS maupun pihak dinas terkait.

Longsor Tutup Jalan Wasai–SP1, Warga Wasai Bergotong Royong Buka Akses

“Pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu, kami mohon diberikan waktu untuk melakukan pemanggilan ulang,” ujar Panitera di hadapan Majelis.

Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Kode Etik memutuskan menunda jalannya sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan terhadap tertuntut.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri beritago.com, FS diketahui tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan. Persidangan ini digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pemeriksa Inspektorat Papua Barat, Nomor: X.700.1.2.1/011/LHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Majelis menegaskan sidang berikutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal. Tertuntut diimbau hadir agar proses penegakan kode etik dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sidang ditunda , tetapi pesan disiplin sudah jelas: bekerja sebagai ASN bukan sekadar status, melainkan tanggung jawab publik.[ars]

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil,Tiga Orang Diamankan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement