Daerah Hukrim
Home / Hukrim / ABU Jadi Korban Teror Digital Usai Putus Cinta, Seorang Pria Diciduk Polisi

ABU Jadi Korban Teror Digital Usai Putus Cinta, Seorang Pria Diciduk Polisi

Manokwari, Beritago.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah menangkap YGB, tersangka yang diduga menyebarkan tangkapan layar video pornografi dan mengancam korban yang masih berstatus anak di bawah umur (ABU).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, belum lama ini di Mapolda Papua Barat saat pers rilis.

Menurutnya, pelaku menyebarkan video persetubuhan dengan korban berinisial PI melalui akun media sosial Instagram @omjoRBV.

Tambah Dwi, kronologi perkara dimulai pada awal September 2024, di sebuah kamar di rumah nenek tersangka di Jalan Mambruk, Kelurahan Amban, Manokwari. Saat itu, tersangka membujuk korban yang berusia 16 tahun dan merupakan pelajar kelas II SMA untuk melakukan hubungan suami istri.

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polda Papua Barat Periksa Kelayakan Senjata Api Personel

Kedua belah pihak saat itu menjalin hubungan asmara, sehingga perekaman video persetubuhan dilakukan kurang lebih sembilan kali dalam kurun waktu 2024 hingga awal tahun 2026.

Lanjutnya, setelah itu hubungan asmara mereka berakhir, tersangka mengajak korban bertemu namun ditolak karena alasan jam sekolah. Karena marah dan terbakar emosi, tersangka mengunggah tangkapan layar video tak senonoh tersebut di Instagram Story dan menyebutkan nama sekolah korban. Informasi ini kemudian disampaikan pihak sekolah kepada orang tua korban.

Tak menerima kejadian tersebut, orang tua korban didampingi penasihat hukum membuat laporan polisi yang terbit pada 26 Januari 2026. Penyelidikan hanya berlangsung dua hari karena perkara pidana sudah sangat jelas dan didukung alat bukti, sehingga langsung naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, tambah Dwi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Kampung Demini, Distrik Mowiwaren, Manokwari Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain foto akte kelahiran korban sebagai bukti status ABU, delapan lembar printout screenshot percakapan singkat, satu flashdisk berisi screenshot penyebaran pornografi, satu HP iPhone 12 Pro Max dan satu HP Samsung Galaxy A17 yang digunakan untuk membuat serta menyebarkan konten pornografi, akun Instagram terkait, dan satu laptop Acer untuk menyimpan file rekaman.

Polresta Manokwari Bongkar Produksi Cap Tikus, Tiga Pelaku Ditangkap

Barang bukti elektronik saat ini sedang menjalani uji digital forensik di Labfor Polda Papua di Jayapura. Tim juga sedang melakukan pemeriksaan ahli ITE dan ahli pidana sebelum berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan.

Tersangka dikenai pasal berlapis sesuai KUHP baru, yaitu Pasal 473 Ayat (1) dan (2). Pasal tersebut mengatur tentang perkosaan yang dapat dihukum paling lama 12 tahun, termasuk persetubuhan dengan anak.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement