Daerah Hukrim National
Home / National / KUHP Baru Resmi Berlaku, Kemenkum Papua Barat Gandeng Media Perkuat Literasi Hukum Publik

KUHP Baru Resmi Berlaku, Kemenkum Papua Barat Gandeng Media Perkuat Literasi Hukum Publik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si

Manokwari, Beritago.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menandai babak penting dalam sejarah hukum nasional. Menyikapi momentum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar jumpa pers belum lama ini, di Kantor Kemenkum Papua Barat, sebagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat memahami arah dan substansi perubahan hukum pidana yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Adelchandra serta mantan Kanwil Kemenkum Piet Bukorsyom.

Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Adelchandra. Kehadiran jajaran pimpinan lengkap tersebut menjadi penanda keseriusan Kemenkum dalam mengawal masa transisi penerapan KUHP baru, khususnya di Papua Barat.

Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Papua Barat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya telah disahkan sejak 2023. Namun, undang-undang tersebut baru diberlakukan setelah melewati masa transisi selama tiga tahun. Masa jeda ini dirancang sebagai ruang adaptasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH), institusi pemerintah, serta masyarakat, agar tidak terjadi “kaget hukum” ketika aturan baru mulai diterapkan.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Papua Barat memegang peran strategis dalam menyosialisasikan KUHP baru. Peran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif—yakni menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks agar dapat dipahami masyarakat secara utuh, rasional, dan kontekstual.

“Kami mendapatkan penguatan langsung dari Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, untuk melakukan sosialisasi KUHP baru secara masif dan berkelanjutan,” disampaikan dalam jumpa pers tersebut.

Diplomasi Hijau Papua Barat: Inggris Dukung Lingkungan, Energi, dan Pendidikan

Penguatan pemahaman juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah menyelenggarakan Training of Facilitator (ToF) yang melibatkan lintas sektor, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Pelatihan ini dilaksanakan dalam beberapa gelombang, baik secara daring maupun tatap muka, dengan menghadirkan pakar-pakar hukum pidana nasional.

Sejumlah akademisi ternama turut menjadi narasumber, di antaranya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Topo Santoso, bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya jelas: menyamakan cara pandang, memperkuat fondasi konseptual, serta memastikan pemahaman teknis KUHP baru tidak berbeda-beda di lapangan.

Kanwil Kemenkum Papua Barat menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru tidak dapat dilakukan secara sporadis. Ia harus berjenjang, konsisten, dan menjangkau masyarakat secara luas. Dalam konteks inilah media massa diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar penyampai informasi, tetapi sebagai jembatan literasi hukum publik.

“Media memiliki peran yang sangat penting. Melalui kerja sama dengan media, pesan-pesan hukum dapat disampaikan secara objektif, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Ke depan, kami juga akan bersinergi dengan perguruan tinggi serta Aparat Penegak Hukum agar pemahaman KUHP baru semakin komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Hukum berfungsi sebagai perumus dan pengharmonisasi regulasi, sementara implementasi di lapangan menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Namun, tanpa pengawasan publik dan peran media, sistem hukum berisiko kehilangan denyut keadilannya.

Manokwari Siaga Event Besar, Ojek Resmi Ditekankan Utamakan Keselamatan dan Ketertiban

“APH adalah pelaksana, media adalah pengawas sosial. Pemberlakuan KUHP baru hanya akan berjalan baik jika semua pihak bersinergi,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap terbangun komunikasi yang lebih kuat dengan insan pers sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawal penerapan KUHP baru. Tujuan akhirnya bukan sekadar penegakan aturan, melainkan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia yang nyata dan membumi di Papua Barat.

“Peran Kementerian Hukum adalah sebagai pemikir dan perumus kebijakan, APH sebagai pelaksana, dan media sebagai pengawas. Ketiganya harus bersimbiosis secara mutualisme agar tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan optimal,” tutupnya.[ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement