Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Dendam Keliru Berujung Maut di Amban, Polisi Ungkap Peran Miras dan Rekan Pelaku

Dendam Keliru Berujung Maut di Amban, Polisi Ungkap Peran Miras dan Rekan Pelaku

Manokwari, Beritago.com — Kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari. Fakta-fakta lapangan menunjukkan peristiwa tragis itu dipicu konsumsi minuman keras(Cap tikus dicampur ampo) dan dendam yang salah sasaran.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial TR telah menenggak minuman keras tradisional sejak sore hari pukul 16.00 WIT. Konsumsi alkohol tersebut berlangsung berjam-jam hingga larut malam, sebelum akhirnya pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 WIT di area pemakaman Kampung Dowansiba.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif kejahatan bukan diarahkan kepada korban secara langsung. Pelaku menyimpan dendam terhadap orang lain, namun karena orang tersebut memiliki hubungan keluarga dengan korban berinisial UDP, amarah itu justru dilampiaskan kepada korban yang tidak terkait persoalan apa pun. Kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh miras memperparah situasi dan mengaburkan penilaian rasionalnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di bagian leher sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menghubungi dua rekannya untuk membantu menyingkirkan jenazah. Korban kemudian dipindahkan dengan cara diseret dari lokasi awal ke arah jurang yang jaraknya puluhan meter dari area pemakaman, dengan maksud menghilangkan jejak.

Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan tanda-tanda upaya pengaburan, termasuk bercak darah yang ditutup dengan tanah. Proses evakuasi jenazah pun berlangsung cukup sulit karena posisi korban berada di jurang dengan kedalaman 36 meter sehingga anggota polisi harus turun langsung dasar jurang.

Margariet Pondajar Antar Perpustakaan Mercusuar Askara Papua Raih Juara II, Dorong Pendidikan Anak Putus Sekolah

Menariknya, beberapa jam setelah kejadian, pelaku TR mendatangi Polresta Manokwari dan menyerahkan diri pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT. Polisi menduga langkah tersebut didorong oleh rasa penyesalan. Dari pengakuan awal itu, aparat kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan dua orang lain yang diduga turut membantu pascakejadian.

Saat ini, penyidik menjerat pelaku utama dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara dua rekan pelaku dikenakan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP terkait keterlibatan membantu tindak pidana. Meski demikian, polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan, yang hingga kini belum ditemukan.

Jenazah korban telah berada di kamar mayat RSUD Manokwari, dan pihak keluarga sudah tiba di Manokwari untuk melakukan proses pelaporan resmi. Kepolisian juga mengimbau keluarga korban serta masyarakat, khususnya dari Nusa Tenggara Timur, agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.[*]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement