Manokwari, Beritago.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan dan penegakan disiplin aparatur, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si secara resmi mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) serta Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (4/8/2025).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 131 Tahun 2025 tentang pembentukan Majelis TP-TGR dan Keputusan Nomor 130 Tahun 2025 tentang pembentukan Majelis Kode Etik ASN. Kedua majelis ini dibentuk sebagai bagian dari amanat regulasi daerah, yakni Pasal 22 ayat (1) Perda Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tuntutan Ganti Rugi Daerah serta Pasal 11 ayat (1) Pergub Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik ASN.
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menekankan bahwa kehadiran dua majelis ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas birokrasi Papua Barat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota yang baru dikukuhkan. Ini adalah amanah penting. Diharapkan, majelis dapat menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam proses penegakan hukum dan disiplin pegawai,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat, dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut, menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2023 dan 2024.
“Penurunan ini terjadi karena lemahnya pengendalian internal, terutama dalam penyelesaian kerugian daerah. Kasus-kasus yang menjadi temuan BPK harus segera diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pemulihan kerugian. Bila tidak bisa, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Fungsi Majelis TP-TGR:
Majelis ini bertugas menangani dan menyelesaikan kasus kerugian daerah akibat kelalaian atau kesalahan ASN dalam pengelolaan keuangan. Melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi, majelis menilai, memutus, dan merekomendasikan langkah pemulihan kerugian daerah agar tidak terus membebani APBD. TP-TGR juga bertindak sebagai alat pengawasan internal untuk mendorong tertib administrasi keuangan.
Sementara itu, Majelis Kode Etik ASN berfungsi untuk menjaga, menegakkan, dan mengawasi perilaku serta etika kerja ASN agar selalu sejalan dengan prinsip-prinsip integritas, netralitas, dan profesionalisme. Ini penting guna menciptakan birokrasi yang bersih, responsif, dan berwibawa di mata publik.
Struktur Keanggotaan:
Majelis TP-TGR:
Ketua: Drs. Ali Barham Tamongmere(Sekda Papua Barat)
Wakil Ketua: Dr. Erwin P.H Saragih.,SH.,MH (Inspektur Provinsi)
Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agus Nurodi.
Anggota: Asisten I, II, III, Kepala BPKAD, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Biro Hukum.
Majelis Kode Etik ASN:
Ketua: Sekretaris Daerah, Ali Baham Temongmerr
Wakil Ketua: Inspektur, Dr. Erwin P.H Saragih.,SH.,MH
Sekretaris: Kepala BKD, Herman Sayori
Anggota: Asisten I, II, III, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Hukum.
Gubernur mengakhiri sambutannya dengan harapan besar agar kedua majelis dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penegakan kode etik ASN.
“Saya harap majelis ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan, transparansi, dan integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkas Gubernur Dominggus Mandacan.[ars]





Comment