Manokwari, Beritago.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri se-Papua Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (9/12/2025), dan menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum di daerah ini.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih humanis, berintegritas, serta memberi ruang pemulihan sosial. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah instrumen pemidanaan alternatif yang bersifat edukatif, murah biaya, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa terputus dari masyarakat.

“Keberadaan pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi kesempatan untuk berubah. Melalui pendekatan restoratif ini, pelaku bisa menebus kesalahannya lewat kontribusi nyata kepada lingkungan,” ujar Mandacan. Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejati, Pemprov, dan Pemkab sangat penting demi penyediaan ruang kerja sosial yang terarah dan terukur.
Mandacan memastikan Pemprov Papua Barat berkomitmen penuh mendukung implementasi kebijakan ini, baik lewat regulasi daerah, penyediaan fasilitas, hingga koordinasi lintas pemangku kepentingan. Ia berharap sinergi ini dapat mendorong tata kelola hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik, serta memperkuat nilai-nilai kemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana melalui sambutan yang dibacakan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Freddy D. Simanjuntak, menekankan bahwa penandatanganan MoU ini sejalan dengan transformasi besar hukum pidana nasional jelang berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026.
Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan signifikan, termasuk pergeseran dari paradigma retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk nyata pemidanaan modern yang mengurangi penggunaan pidana penjara jangka pendek dan membantu mengatasi masalah overcrowding di lapas.
“Pidana kerja sosial adalah pidana pokok baru dalam hukum Indonesia. Tujuannya mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, memperkuat interaksi sosial yang bermanfaat, serta mendukung prinsip pemidanaan yang humanis,” jelas Freddy.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus tetap menjaga asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta proporsionalitas. Karena itu, koordinasi antara jaksa dan pemerintah daerah menjadi kunci, khususnya dalam menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat, terukur, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Freddy menutup sambutan dengan harapan bahwa MoU ini menjadi momentum penting menuju penegakan hukum yang profesional, bermartabat, serta berpihak pada kemaslahatan masyarakat Papua Barat.
Dengan penandatanganan MoU ini, Papua Barat bergabung dengan daerah lain seperti Jawa Barat dan Sumatera Utara yang lebih dahulu menerapkan pidana kerja sosial, sekaligus menjadi bagian dari perjalanan Indonesia menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan manusiawi.





Comment