Manokwari, Beritago.com – Semangat Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi panggung lahirnya sebuah terobosan hukum baru di Papua Barat. Pada Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten menandatangani nota kesepakatan tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat.
Langkah ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan arah baru penegakan hukum di Papua Barat: lebih humanis, lebih berintegritas, dan lebih berpihak pada pemulihan sosial.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya menyebut kerja sama tersebut sebagai “lompatan strategis” untuk mewujudkan sistem hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan.
Menurut Mandacan, pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman yang membawa nilai edukasi, rendah biaya, serta memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya soal pembalasan, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah,” ujar Gubernur. Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja sosial ini merupakan pendekatan restoratif yang berupaya menumbuhkan moralitas, tanggung jawab, dan kesadaran sosial pelaku.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjut Mandacan, siap menyiapkan regulasi, sarana pendukung, dan koordinasi lintas kabupaten agar program ini dapat diimplementasikan secara optimal. Ia berharap sinergi antara Kejati, Pemprov, dan Pemkab dapat menghasilkan ruang-ruang kerja sosial yang produktif, terarah, dan mampu memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
Gubernur juga mengapresiasi Kejati Papua Barat yang telah menggagas dan mendorong lahirnya kebijakan ini. Ia menilai kolaborasi yang solid ini menjadi fondasi penting bagi upaya pencegahan kriminalitas dan penguatan nilai-nilai kemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya memastikan hukum berjalan, tetapi juga memastikan hukum mendidik,” tegas Mandacan.
Ia berharap nota kesepakatan tersebut menjadi payung hukum progresif yang membuka harapan baru bagi pembinaan pelaku tindak pidana, sekaligus menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat Papua Barat.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, Papua Barat menapaki babak baru dalam penegakan hukum—bahwa keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi menciptakan kesempatan kedua yang layak bagi mereka yang pernah tersandung.[ars]





Comment