Manokwari, Beritago.com – Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Aresty Gumara Tinarga, istri seorang pegawai KPP Pratama Manokwari, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.00 WIT. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda: rumah kontrakan korban dan lokasi tempat korban disembunyikan. Sebanyak 44 adegan diperagakan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara, yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, menyebut rekonstruksi ini memperlihatkan adanya unsur perencanaan dari pelaku, Yahya Himawan alias Gamblong. “Setelah rekonstruksi ini, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Agung Gumara.
Pelaku Peragakan 44 Adegan
Yahya, yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, memperagakan seluruh rangkaian adegan di hadapan penyidik, jaksa, serta masyarakat yang menyaksikan dari luar garis pembatas. Dalam adegan-adegan tersebut, penyidik menilai tindakan tersangka tidak dilakukan secara spontan, tetapi telah direncanakan sebelumnya, termasuk membawa alat Sajam yang digunakan saat kejadian.
Pada sejumlah adegan antara urutan ke-28 hingga ke-35, tersangka memperagakan bagaimana ia memindahkan jasad korban dari dalam rumah ke sebuah boks kontainer, kemudian membawanya ke atas sebuah septic tank untuk memutilasi korban. Di lokasi itu pula ia melakukan tindakan lanjutan untuk menyembunyikan bukti dengan cara menguburkan nya di septic tank.
Selain itu, tersangka juga memperagakan bagaimana ia membawa ponsel korban ke Pelabuhan Manokwari dan mencoba meminta uang kepada suami korban menggunakan ponsel tersebut.
Kronologi Singkat Kasus
Aresty dilaporkan hilang oleh suaminya setelah tidak ditemukan di rumah kontrakan pada Senin (10/11/2025). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di lokasi kejadian. Proses pengembangan bukti kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, termasuk sopir mobil rental yang diduga digunakan tersangka untuk memindahkan tubuh korban.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mendatangi rumah korban dengan alasan memperbaiki lantai dapur. Namun, penyidik menyimpulkan bahwa ia sebenarnya berniat mencuri uang karena mengalami kerugian akibat judi online.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yahya pada Selasa (11/11/2025) di kawasan hutan Kampung Ingramui, Distrik Manokwari Barat.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekonstruksi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pembuktian, sekaligus memperjelas peran dan tindakan tersangka sejak sebelum hingga setelah kejadian.[ars]





Comment