Daerah Hukrim National
Home / National / PTDH, Majelis Kode Etik Kembali Pecat ASN Dinas Kesehatan

PTDH, Majelis Kode Etik Kembali Pecat ASN Dinas Kesehatan

Manokwari, Beritago.com — Majelis Kode Etik Provinsi Papua Barat akhirnya mengetukkan palu pemecatan tidak hormat terhadap seorang ASN Dinas Kesehatan Papua Barat bernama Tommy Ferdinand Undap, S.Si, setelah yang bersangkutan berulang kali tidak hadir dalam proses sidang pemeriksaan. Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Inspektorat Papua Barat, Rabu (26/11/2025).

Sidang putusan ini sempat beberapa kali tertunda akibat ketidakhadiran Tommy, meski telah dipanggil secara resmi. Pada pemeriksaan pertama tanggal 17 November 2025, ia tidak hadir. Ketidakhadiran kembali terulang pada 24 November 2025, membuat Majelis Kode Etik mengambil langkah tegas.

Dalam Keputusan Majelis Kode Etik Nomor 02/MKE-PB/XI/2025, majelis menyatakan bahwa Tommy dinyatakan melanggar ketentuan disiplin berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Berdasarkan dokumen kepegawaian, Tommy tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam rentang waktu yang memenuhi kategori pelanggaran disiplin tingkat berat.

Majelis menyimpulkan pelanggaran tersebut setelah mendengar tuntutan, memeriksa dokumen, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam amar putusannya, Majelis Kode Etik menetapkan dua poin utama:

Longsor Tutup Jalan Wasai–SP1, Warga Wasai Bergotong Royong Buka Akses

Pertama, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat untuk menghentikan pembayaran gaji kepada Tommy Ferdinand Undap. Kedua, merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan dengan tidak hormat Tommy sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Dr. Erwin P. H. Saragih, SH., MH. selaku Pimpinan Sidang Kode Etik, didampingi Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori, S.H selaku Penuntut merangkap anggota majelis dalam sidang etik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pelayanan publik. Ketika kewajiban dasar seperti hadir bekerja diabaikan, konsekuensinya bisa seberat ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement