Inspektur Papua Barat ; Kalau mereka masih tidak hadir, kasus ini segera kami limpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara tegas
Manokwari, Beritago.com — Sidang Majelis Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Papua Barat kembali berlanjut, Senin (24/11/2025). Sidang yang dijadwalkan memeriksa Direktur CV Warsamson Perdana serta pelaksana proyek sumur bor Bandara Siboru, Fakfak, justru kembali berujung penundaan. Dua pihak inti yang dipanggil tidak muncul, membuat majelis hanya sempat mendengarkan keterangan saksi.

Sidang dipimpin langsung Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih S.H.,M.H, selaku Ketua Majelis, didampingi Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori,S.H. Keduanya sudah siap mengetuk palu, tetapi absennya pihak tertuntut membuat proses tidak dapat dilanjutkan.
Panitera Majelis, Suprianto, S.H., mengungkapkan bahwa pelaksana proyek sebelumnya terlihat berada di lingkungan Inspektorat. Namun momen ia menyadari bahwa Direktur CV Warsamson tidak hadir, pelaksana proyek itu justru “menghilang” sebelum sidang dimulai.
“Saya lihat dia sudah datang dengan kondisi sehat. Tapi begitu tahu direktur tidak hadir, dia ikut pergi entah ke mana,” kata Suprianto pada saat sidang.
Majelis mengambil keputusan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (26/11/2025). Ketua Majelis menegaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah putusan, bukan lagi pemanggilan biasa. Jika pihak tertuntut tetap mangkir, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kasus ini segera kami limpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara tegas,” jelas Saragih.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat. Dalam LHP Nomor 9.B/LHP/DJPKN-VLMAN/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pada proyek pembangunan sumur bor Bandara Siboru sebesar Rp261.201.000.
Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Tindak Lanjut sejak 25 September 2025. Namun hingga batas waktu habis, tidak ada penyetoran ke kas daerah. Teguran resmi kepada Kepala Dinas PUPR juga tidak menghasilkan tindak lanjut berarti.
Majelis menilai akar persoalan terletak pada kelalaian CV Warsamson Perdana dalam pelaksanaan proyek serta lemahnya pengawasan dan ketegasan di internal Dinas PUPR Papua Barat.
Sekretaris MP-TGR menuntut agar majelis memerintahkan Direktur CV Warsamson Perdana segera menyetor kerugian negara senilai Rp261 juta ke kas daerah. Bukti setoran wajib diserahkan kepada Inspektorat Papua Barat.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR diwajibkan menindaklanjuti teguran gubernur. Apabila hal itu tidak dilakukan, sanksi administratif berjenjang akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Sidang pada Rabu nanti menjadi titik penentu. Bila para pihak kembali mangkir, proses administratif akan berubah menjadi proses hukum”, tandas Saragih.[ars]




Comment