Daerah
Home / Daerah / Majelis Kode Etik Tegas: Fajar Sutanto Dipecat dari ASN Papua Barat

Majelis Kode Etik Tegas: Fajar Sutanto Dipecat dari ASN Papua Barat

Manokwari, beritago.com — Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi merekomendasikan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fajar Sutanto, pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, setelah terbukti tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama lebih dari 1 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Inspektorat Papua Barat, Rabu (12/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Majelis Kode Etik memutuskan memberhentikan Fajar Sutanto dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil setelah Majelis memeriksa dokumen, mendengar tuntutan penuntut, serta mempertimbangkan keterangan para saksi dari lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar Sutanto diketahui tidak pernah masuk kerja sejak Mei 2023 hingga pemeriksaan berlangsung, meskipun masih tercatat menerima gaji bulanan sebesar Rp3.775.200.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Aksamina Drimbol, menjelaskan bahwa Fajar Sutanto sempat menjabat sebagai bendahara APBN, namun sejak pertengahan 2024 tidak lagi hadir di kantor dan sulit dihubungi. Ia juga diketahui terlilit banyak utang akibat dugaan kecanduan judi online.

Longsor Tutup Jalan Wasai–SP1, Warga Wasai Bergotong Royong Buka Akses

“Yang bersangkutan orangnya baik, tapi tidak bertanggung jawab. Kami sudah memberi teguran lisan dan tertulis, bahkan mendatangi keluarganya, tapi tidak pernah ada kabar,” ujar Aksamina.

Keterangan serupa disampaikan Simson Dowansiba, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca, yang menyebut Fajar tidak hadir sejak Mei 2024 dan tidak dapat dihubungi hingga kini. Sementara bendahara gaji, Oktopianus Mandacan, mengaku terganggu karena banyak pihak penagih utang datang ke kantornya akibat tunggakan pribadi Fajar.

Bahkan, ibu kandung Fajar, Suharmi, juga mengakui sudah lama kehilangan kontak dengan anaknya sejak ia mengaku hendak melakukan perjalanan dinas tahun lalu.

Majelis Kode Etik dalam surat tuntutannya Nomor 01/MKE-PB/IXIU2025 menegaskan bahwa tindakan Fajar Sutanto melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebut ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 28 hari kerja dalam setahun.

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil,Tiga Orang Diamankan

Majelis yang dipimpin oleh Dr. Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H., dengan anggota Herman Sayori, S.H. dan Eduard Towansiba, S.H., M.A.P., merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan menghentikan pembayaran gaji, sekaligus menarik seluruh gaji dan tunjangan yang diterima selama Fajar Sutanto tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.

Dengan demikian, keputusan sidang tersebut menandai berakhirnya status kepegawaian Fajar Sutanto di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, setelah mangkir tanpa keterangan selama hampir dua tahun.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement