Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Pemerintah Papua Barat Kerahkan Langkah Tegas: Rekanan Wajib Kembalikan Kerugian Negara dalam 10 Hari

Pemerintah Papua Barat Kerahkan Langkah Tegas: Rekanan Wajib Kembalikan Kerugian Negara dalam 10 Hari

 

Manokwari, beritago.com — Sidang ketiga Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Papua Barat kembali digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat, Jumat (7/11). Sidang ini menegaskan sikap tegas pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor pelaksana proyek yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Sidang dipimpin oleh Inspektur Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi Sekretaris Majelis yang juga Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurodi SE., M.Si., A.K.C.A., serta anggota majelis Kepala Biro PBJ Papua Barat Yakub Rikhard Kiriweno, S.H., M.AP., dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, S.E., M.H.

TPGR terus menjadwalkan rangkaian persidangan sepanjang bulan November guna memanggil pihak-pihak yang dianggap lamban atau tidak kooperatif dalam menindaklanjuti hasil audit keuangan.


Dalam sidang kali ini, majelis kembali menghadirkan tiga direktur perusahaan rekanan Dinas Perhubungan Papua Barat, yang terindikasi menyebabkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Diduga Mayat ART Membusuk di Mobil Rental, Pengusaha Penginapan Diperiksa Polisi

1. CV. Members
Terindentifikasi kerugian negara sebesar Rp41.881.200 pada pekerjaan pengadaan rambu-rambu dan pengaman jalan di sekitar kantor gubernur.

2. CV. Arfak Nok Mbrey
Kerugian negara sebesar Rp114.242.900 akibat kekurangan volume pekerjaan pemasangan fasilitas pengamanan jalan ruas Anday-Transat.

Perusahaan ini sempat mencicil Rp10 juta pada 3 Oktober dan Rp30 juta pada 6 November.

Sisa kewajiban yang belum disetorkan: Rp74.242.900.

3. CV. Mahkota Cenderawasih
Kerugian negara Rp61.019.500 pada pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan di belakang kantor gubernur.

Longsor Tutup Jalan Wasai–SP1, Warga Wasai Bergotong Royong Buka Akses

Perusahaan telah mencicil Rp30 juta, menyisakan Rp31.019.500 yang belum dibayarkan.

Padahal, Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat telah menerbitkan Surat Perintah Tindak Lanjut sejak 25 September 2025, namun hingga batas waktu yang diberikan, penyetoran ke kas daerah belum diselesaikan.

Dalam sidang, Inspektur Erwin Saragih menegaskan bahwa majelis tidak akan memberikan toleransi tambahan.

“Majelis memberi waktu 10 hari, tidak bisa lebih. Sebelumnya TPKD sudah memberi kesempatan 60 hari, tapi tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari tidak diselesaikan, maka hasil sidang ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan dua mekanisme penyelesaian: Pembayaran langsung ke kas daerah, atau menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) berupa aset pribadi yang nilainya setara kerugian negara.

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil,Tiga Orang Diamankan

Sidang TPGR ini menjadi tanda bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak ingin lagi membiarkan pelanggaran berulang terkait pengelolaan anggaran publik.

Langkah ini tidak hanya menyasar pengembalian kerugian, tetapi juga menjadi peringatan bagi kontraktor dan pejabat terkait bahwa pengawasan dan penegakan integritas anggaran kini diperketat.

Sekali lagi, Saragih menegaskan, ini bukan sekadar sidang administratif—ini isyarat bahwa uang negara bukan uang kembalian warung yang bisa ditunda-tunda sesuka hati. [ars]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement