Sorong, beritago.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan dua pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017. Penetapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar S.H.,M.H didampingi Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat konferensi Pers.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung. Dua tersangka tersebut adalah:
1. HJT, selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
2. BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
Pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengalokasikan anggaran belanja ATK dan barang cetakan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak dalam APBD Induk sebesar Rp 2,5 miliar lebih, yang kemudian mengalami penambahan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp 8.039.245.500.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.546.167.139,77.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 6 November hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian publik yang selama bertahun-tahun mempertanyakan perkembangan kasus ATK Sorong 2017 yang dinilai “menggantung”.
Penetapan ini menjadi titik terang atas kasus ATK Sorong yang sejak tahun 2017 menjadi sorotan publik dan dinilai mandek. Dengan langkah tegas ini, Kejati Papua Barat memberi pesan keras bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak boleh lagi dianggap sebagai ruang abu-abu.[red]




Comment