Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Majelis TPGR Papua Barat Ultimatum 10 Hari, Kerugian Negara Siap Dibawa ke APH Bila Tak Diselesaikan

Majelis TPGR Papua Barat Ultimatum 10 Hari, Kerugian Negara Siap Dibawa ke APH Bila Tak Diselesaikan

 

Erwin Saragih ; kontraktor diberikan batas waktu final 10 hari kalender, jika.waktu lewat 10.hari tidak.di setor ke kasda, akan di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum(APH), sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Manokwari, beritago.com – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) kembali menggelar sidang kedua. Hari ini, terkait kasus kekurangan volume pekerjaan pengecatan marka jalan Transat SP 1 pada Dinas Perhubungan Papua Barat. Sidang berlangsung di Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (5/11), dan menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menindaklanjuti temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak rekanan.

Sidang dipimpin Inspektur Provinsi Papua Barat selaku Ketua Majelis, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Majelis yang juga Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurodi SE., M.Si., A.K.C.A. Turut hadir, Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori, S.H., Kepala Biro PBJ Papua Barat Yakub Rikhard Kiriweno, S.H., M.AP., serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, S.E., M.H.

Meriah di Manokwari, Siswa dan Warga Tumpah Ruah di Pinggir Jalan: “Mas Wapres, Love You!”

Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat dengan No. 9.B/LHP/DJKPKN – VI.MAN/07/2025 , yang menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pengecatan marka jalan di Transat SP 1. Temuan pertama bernilai Rp167.958.000 pada segmen 2 yang dikerjakan menggunakan CV Mata Naga Perkasa. Temuan kedua, dengan pelaksana yang sama menggunakan CV Solusi Akses Media pada segmen 1, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.184.000. Meski telah diberikan tenggat 60 hari melalui surat perintah gubernur serta teguran resmi TPKD, penyetoran ke kas daerah belum dilakukan.

Dalam sidang, Sakarias selaku pelaksana pekerjaan mengakui bahwa dua perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan perusahaan pinjaman.

Ketua Majelis, Erwin P.H. Saragih, menegaskan bahwa waktu tambahan tidak lagi dapat diberikan.

“Majelis memberi waktu hanya 10 hari. Tidak bisa lebih. Sebelumnya sudah diberikan waktu 60 hari, namun tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari kerugian negara tidak diselesaikan, hasil sidang ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan VIP Jelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Manokwari

Majelis menawarkan dua opsi penyelesaian:

1. Melakukan penyetoran langsung kerugian ke kas daerah, atau

2. Menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) dengan jaminan aset pribadi bernilai setara atau lebih tinggi.

 

TPGR Papua Barat Sidangkan Lima Kontraktor Nakal, Diberi Batas Waktu 10 Hari Kembalikan Uang Negara

Sakarias sempat meminta perpanjangan waktu 20 hari. Namun permintaan tersebut ditolak Majelis karena dinilai tidak memiliki alasan yang relevan, terutama melihat toleransi waktu yang sebelumnya telah diberikan.

Dengan demikian, kontraktor diberikan batas waktu final 10 hari kalender, jika.waktu lewat 10.hari tidak.di setor ke kasda, akan di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum(APH), sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tenggat ini menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah dan menutup ruang bagi praktik kelalaian yang berulang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement