Warinussy, Publik dan pemerhati korupsi di Tanah Papua sudah lama menunggu hasil nyata. Sekarang hasil audit perhitungan kerugian negara sudah diterima Kejati, seharusnya penetapan tersangka tidak perlu lagi ditunda.
Manokwari, Beritago.com – Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2018, kini semakin menguat.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai publik telah terlalu lama menunggu kejelasan hukum atas perkara yang sudah bergulir lebih dari lima tahun ini.
“Publik dan pemerhati korupsi di Tanah Papua sudah lama menunggu hasil nyata. Sekarang hasil audit perhitungan kerugian negara sudah diterima Kejati, seharusnya penetapan tersangka tidak perlu lagi ditunda,” ujar Warinussy di Manokwari, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, lambannya proses penetapan tersangka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum. Karena itu, LP3BH mendesak agar Kejati Papua Barat segera mengambil langkah tegas dan transparan sebelum akhir tahun 2025.
“Pernyataan Kajati bahwa penetapan tersangka ‘tidak akan lama lagi’ perlu diwujudkan secara nyata. Dua bulan ke depan adalah ujian bagi integritas lembaga kejaksaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tegas Warinussy.
Kejati Papua Barat: Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Basuki Sukardjono, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menunda proses penetapan tersangka setelah seluruh hasil audit dan alat bukti diverifikasi secara menyeluruh.
“Hasil perhitungan kerugian negara sudah kami terima dari lembaga berwenang. Saat ini tim sedang melakukan finalisasi untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi. Kami pastikan penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dalam waktu yang tidak lama,” jelas Basuki saat dikonfirmasi belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono S.H.,M.H
Basuki menegaskan, Kejati Papua Barat berkomitmen menangani perkara korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan profesional — tidak berdasarkan tekanan publik, tetapi berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Pesan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, sangat jelas: pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” ujarnya menambahkan.
Pergantian Pejabat Kejati Diharapkan Jadi Momentum Baru
Warinussy berharap, pergantian sejumlah pejabat di internal Kejati Papua Barat — termasuk koordinator, asisten, dan Wakajati dapat menjadi “lokomotif baru” untuk mempercepat proses hukum kasus ATK Sorong.
Menurutnya, perkara yang telah melewati masa jabatan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong ini kini menjadi barometer kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di Tanah Papua.
“Penetapan tersangka bukan sekadar langkah administratif, melainkan simbol bahwa Kejati Papua Barat berpihak pada keadilan dan berani menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi,” tegas Warinussy.
Dengan hasil audit kerugian negara yang telah diterima dan proses verifikasi yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berani dari Kejati Papua Barat.[red]





Comment