Daerah Hukrim
Home / Hukrim / TEKAB Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Pemalakan Kurang dari 24 Jam

TEKAB Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Pemalakan Kurang dari 24 Jam

 

Manokwari, Beritago.com – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari bergerak cepat mengungkap kasus premanisme yang sempat viral di media sosial Facebook. Kurang dari 24 jam, pelaku pemalakan di Jalan Merdeka berhasil ditangkap.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial Y.P.M (22) pada Senin (27/10/2025).

Menurut AKP Agung, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Pelabuhan Anggrem, Manokwari. Berbekal informasi tersebut, TEKAB dan Timsus langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemalakan terhadap sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Merdeka,” ungkap Kasat Reskrim.

Majelis TPGR Papua Barat Ultimatum 10 Hari, Kerugian Negara Siap Dibawa ke APH Bila Tak Diselesaikan

Y.P.M diketahui merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Manokwari dengan kasus serupa. Kini pelaku kembali dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat,” tambahnya.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aksi premanisme atau tindak kejahatan lainnya melalui call center 110.[rls]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement